DPRD Tanahdatar Tanyakan Kondisi Bupati, PAD, Tahun Ajaran Baru dan Lainnya, Ini Jawaban Wabup

Selasa, 07 Juli 2020, 20:06 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
DPRD Tanahdatar Tanyakan Kondisi Bupati, PAD, Tahun Ajaran Baru dan Lainnya, Ini Jawaban...
Wakil Bupati Tanahdatar, Zuldafri Darma menyampaikan nota jawaban bupati terhadap pemandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD anggaran 2019, pada rapat paripurna DPRD, Selasa (7/7/2020). (jheni rahmad/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Atas pertanyaan kondisi kesehatan dan keberadaan bupati Tanahdatar saat ini, dia jelaskan, "Kondisi kesehatan bupati Tanahdatar saat ini dalam proses pemulihan dan untuk keseharian berada di Indo Jolito," ungkapnya.

Selanjutnya, tentang persiapan pemerintah daerah menghadapi tahun ajaran baru sekolah di tanggal 13 Juli 2020.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar telah siapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) salah satunya dengan mempedomani Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran Covid19."

Baca juga: Tanah Datar Mundur, Padang Panjang Diduetkan dengan Padang jadi Tuan Rumah Porprov XVI

"Penerapan SOP itu disiapkan 2 opsi kegiatan pembelajaran yakni tatap muka bilamana daerah berada pada zona hijau, namun Tanahdatar dalam analisis terakhir pada zona kuning. Sementara untuk daerah zona kuning tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) baik secara daring mapun luring dengan harapan kontrol orang tua lebih ditingkatkan," sampai Zuldafri.

Terkait penyelesaian tapal batas baik kabupaten dengan kabupaten/kota lain, nagari dengan nagari, jorong dengan jorong.

Disampaikan penyelesaian batas wilayah batas Kabupaten Tanahdatar dengan kabupaten/kota pada tujuh segmen dan telah selesai 2 segmen, lima segmen sedang fasilitasi penyelesaiannya.

Segmen Batas Kabupaten Tanahdatar dengan Limapuluh Kota, telah ditetapkan dengan Permendagri No 67 Tahun 2013. Segmen Batas Kabupaten Tanahdatar dengan Kota Sawahlunto, ditetapkan dengan Permendagri No 25 Tahun 2017.

Lima Segmen lainnya, batas Kabupaten Tanahdatar dengan Kabupaten Agam, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padangpariaman, sedang tahap proses yang juga difasilitasi tim PBD Pusat dan Provinsi Sumatera Barat.

Khusus penyelesaian batas nagari dengan nagari, disampaikan Kementerian Dalam Negeri, telah mengeluarkan Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa sebagai pedoman dalam menetapkan dan menegaskan batas desa.

Berdasarkan tahapan-tahapan yang dilaksanakan, kegiatan ini memerlukan waktu yang cukup panjang hingga tuntas pada 75 nagari. "Untuk itu kami juga mengharapkan dukungan kita bersama untuk penyampaian informasi kepada masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kegiatan ini," harapnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: