Program dan Kegiatan Lanjutan Pilkada Serentak 2020 Belum Merujuk Protokol Kesehatan
VALORAnews - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Partisipasi Masyarakat KPU Tanahdatar, Fitri Yenti menegaskan, PerppuNo 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, secara garis besar merupakan petunjuk teknis pelaksanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat kondisi tidak ada bencana baik itu kategori alam maupun non alam.
Sementara, lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020 yang akan dimulai 15 Juni 2020 depan, masih belum mengakomodasi kondisi bencana seperti pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) yang masih melanda. Hal ini tentunya berimplikasi pada pelaksanaan tahapan yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Misalnya, mengikuti protokol kesehatan. Ini memiliki konsekuensi tersendiri terutama dalam bidang anggaran, karena pelaksanaan tahapan oleh personel KPU harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan lainnya," ungkap Fitri Yenti saat Rapat Koordinasi bersama Pemkab Tanahdatar dan Forkopimda, di gedung Indojolito Batusangkar, Rabu (10/6/2020).
Dikatakan, pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 ini dibatasi sebanyak 500 orang. Jumlah ini berbeda dengan pemilu 2019 yang berada di angka maksimal 300 pemilih. Hal ini secara otomatis, akan membuat jumlah TPS bertambah dari pemilu sebelumnya, dari 709 menjadi 934 TPS.
Baca juga: Penanggulangan Kemiskinan di Tanahdatar Dihadang Pandemi Covid19
Selain itu, kegiatan KPU mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih, akan melibatkan banyak orang. Untuk verifikasi faktual, panitia adhoc baik di tingkat kecamatan (PPK) dannagari(PPS), akan mendatangi masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung. Kegiatan turun langsung ke masyarakat itu yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
"Tahapan ini, tentu tidak dapat dilakukan dengan kondisi biasa, namun harus mengikuti protokol kesehatan," terang Fitri.
"Kita akan konsultasikan kebutuhan penambahan anggaran Pilkada ini, baik dengan KPU SumateraBarat maupun pemerintah daerah. Jika tidak ada penambahan anggaran, tentu akan sangat membahayakan bagi penyelenggara maupun masyarakat karena berpotensi terpapar Covid19," ungkat Fitri.
Ditambahkan Sekretaris KPU Tanahdatar, Sonata, lembaganya siap untuk melaksanakan pencoblosan yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Kondisi pandemi Covid19, pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Irwandi - David Chalik Maju di Pilkada Bukittinggi: Tajam yang tak Melukai
"Kita harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan penyelenggara dan pemilih," ungkapnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024