Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal di Solsel Ditangkap

Senin, 18 Mei 2020, 22:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal di Solsel Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kompol Bendot (Kasubdit IV Ditreskrimsus) saat penyampaian rilis tentang tambang emas liar di Mapolda Sumbar, Senin (18/5/2020). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, mengamankan tiga penambang emas ilegal di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (5/5/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, tiga pelaku itu yakni WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat dan I (37) selaku pendulang.

"Modus operandinya, kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan mesin stone crusher," ungkap Kombes Satake dalam keterangan pers virtual melalui aplikasi zoom cloud meeting, Senin (18/5/2020).

Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Bendot P dan AKBP Nurbaiti (Kasubbid Penmas), Kombes Satake menerangkan, dugaan pidana tambang emas tanpa izin ini dengan menggunakan alat berat disita barang bukti, satu unit alat berat merk Komatsu, satu computer alat berat, satu mesin dompeng, 1 asbox, satu lembar rumput sintetis, 1 bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit jeriken BBM solar, 2 unit HP dan satu alat timbang digital.

Baca juga: Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang

Ditambahkan Kompol Bendot, pengungkapan praktik tambang emas illegal ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana," katanya.

Dikatakan, kurun waktu 2 bulan (Maret-Mei 2020), Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah 3 kali melakukan penindakan terhadap penambang emas illegal diwilayah hukum Polda Sumbar. "Pertama di Sijunjung, kedua di Tanahdatar dan terakhir di Solsel," jelasnya.

Kepada tersangka, akan dijerat Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (vry)

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: