Tanahdatar Siap Berlakukan PSBB, Irwandi: Ini Langkah Taktis Memutus Rantai Penyebaran Covid19
VALORAnews - Pemkab Tanahdatar menyatakan dukungan penuh, atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat.
"Keputusan PSBB ini, merupakan langkah taktis dalam memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid19)," ungkap Sekda Tanahdatar, Irwandi saat mengikuti Vidcon (video confrence) Gubernur dengan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, di posko gugus tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo, Senin (20/4/2020).
Dalam Vidcon itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memutuskan, pemberlakuan PSBB di Sumatera Barat dimulai Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depannya atau 5 Mei 2020. Irwan Prayitno saat memimpin rakor didampingi Wagub Sumbar, Nasrul Abit dan Forkompinda. Sedangkan di Batusangkar, Irwandi juga didampingi unsur Forkompinda.
Pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 setelah dilakukan kajian epidemiologi di mana terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 menurut waktu dan penyebaran kasus, telah menggambarkan adanya sub cluster dan transmisi lokal.
Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan
"Efektifnya pelaksanaan PSBB ada di provinsi, namun pelaksanaannya di kabupaten/kota. Ini akan sukses tergantung pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankannya. Sebenarnya, kita sudah menjalankan 80% unsur PSBB," kata Irwan dalam Vidcon itu.
Ditambahkan Irwan, dengan dimulai PSBB pada Rabu depan, pemerintah kabupaten/kota diminta secara maksimal menyosialisasikan pada masyarakat dalam waktu dua hari ini. Saat sudah berjalan, akan terus dievaluasi.
Disebutkan, dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat No 360/051/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat, diinstruksikan Bupati/Walikota menghentikan sementara aktifitas setiap orang di luar rumah meliputi a). pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan /atau institusi pendidikan lainnya, b) aktifitas bekerja di tempat kerja, c) kegiatan keagamaan di rumah ibadah, d) kegiatan di tempat fasilitas umum, e) kegiatan sosial dan budaya dan, f) pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (jen)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024