Lirik Musik Bernada Umpatan, Afriendi: 'Haram' bagi Televisi dan Radio Ikut Menyiarkan

Senin, 20 April 2020, 12:21 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Lirik Musik Bernada Umpatan, Afriendi: 'Haram' bagi Televisi dan Radio Ikut Menyiarkan
Ketua KPID Sumbar, Afriendi. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Ranah Minang, untuk jelimet mencermati konten siaran. Khusus untuk siaran musik, lembaga penyiaran mesti mencermati lirik lagu berikut video clip yang disajikan ke pemirsanya.

"Jangan sampai ada kalimat bernada umpatan dalam lirik siaran musik. Baik itu umpatan dalam bahasa asing, Indonesia maupun Minang," ungkap Afriendi di Padang, Senin (20/4/2020).

Pernyataan ini disampaikan Afriendi, terkait viralnya sebuah lagu minang yang dibawakan duet penyanyi urang awak, di berbagai platform media sosial. Lagu ini mengangkat tema pandemi Virus Corona namun mengganti kata Corona dengan pengucapan semisal, tapi maknanya jauh berbeda dalam Bahasa Minang.

"Kata itu berkonotasi negatif dan maknanya juga tidak baik. Kata itu dapat diartikan sebagai kata-kata kotor, mengumpat, sumpah serapah dan banyak konotasi negatif lainnya," ungkap Afriendi.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto

"Video clip tersebut, terus menyebar dan makin viral di media sosial. Kita khawatir, lembaga penyiaran kebablasan ikut menyiarkannya. Kita ingatkan lembaga penyiaran, untuk terus mempedomani Standar Program Siaran (SPS) KPI," ujar Afriendi.

Menurut Afriendi, jika ditayangkan di lembaga penyiaran maka video clip tersebut melanggar SPS KPI tentang Penghormatan Terhadap Norma Kesopanan dan Kesusilaan. Dalam Pasal 9 angka 1 disebutkan, Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

Di angka 2 nya dijelaskan, Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Ditambahkan Afriendi, lirik lagu di video clip tersebut, sangat tidak patut dan tidak baik jika ini didengar oleh anak-anak dan remaja. "Pihak yang memproduksi lagu ini, harusnya memikirkan dampak negatif yang muncul ketika lagu ini didengar apalagi dihafal anak-anak dan remaja di Sumbar," tegasnya.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

Pasal 15 SPS mengatur, Tayangan siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI