Narkoba Senilai 2 Miliar Diamankan Polda Sumbar dari Pengedar Lintas Provinsi
VALORAnews - Sedikitnya, 956,85 gram narkotika jenis sabu serta 4.770 pil ekstasi diamankan jajaran Polda Sumbar dari seorang kurir lintas provinsi.
Narkoba senilai hampir Rp2 miliar tersebut, diamankan dari tangan DH (38), seorang karyawan swasta di wilayah hukum Polda Sumbar, Sabtu (4/4/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, tersangka DH ditangkap dini hari di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut titipan dari rekannya di daerah Pekanbaru dan merupakan pesanan dari seseorang di Provinsi Jambi," ujar Kombes Satake dalam video conference yang dilakukan dengan awak media, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik
Saat ini, tersangka ditahan di Malpolda Sumbar. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video conference ini dilakukan, merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus serta menerapkan aturan social distancing serta physical distancing yang diterapkan pemerintah serta sesuai maklumat Kapolri. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro