Narkoba Senilai 2 Miliar Diamankan Polda Sumbar dari Pengedar Lintas Provinsi
VALORAnews - Sedikitnya, 956,85 gram narkotika jenis sabu serta 4.770 pil ekstasi diamankan jajaran Polda Sumbar dari seorang kurir lintas provinsi.
Narkoba senilai hampir Rp2 miliar tersebut, diamankan dari tangan DH (38), seorang karyawan swasta di wilayah hukum Polda Sumbar, Sabtu (4/4/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, tersangka DH ditangkap dini hari di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut titipan dari rekannya di daerah Pekanbaru dan merupakan pesanan dari seseorang di Provinsi Jambi," ujar Kombes Satake dalam video conference yang dilakukan dengan awak media, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik
Saat ini, tersangka ditahan di Malpolda Sumbar. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video conference ini dilakukan, merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus serta menerapkan aturan social distancing serta physical distancing yang diterapkan pemerintah serta sesuai maklumat Kapolri. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024