Narkoba Senilai 2 Miliar Diamankan Polda Sumbar dari Pengedar Lintas Provinsi

Selasa, 14 April 2020, 18:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Narkoba Senilai 2 Miliar Diamankan Polda Sumbar dari Pengedar Lintas Provinsi
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu (tengah) didampingi pejabat terkait, memperlihatkan barang bukti serta tersangka DH, pengedar Narkoba lintas provinsi dalam video conference yang dilakukan dengan awak media, Selasa (14/4/2020). (humas)

VALORAnews - Sedikitnya, 956,85 gram narkotika jenis sabu serta 4.770 pil ekstasi diamankan jajaran Polda Sumbar dari seorang kurir lintas provinsi.

Narkoba senilai hampir Rp2 miliar tersebut, diamankan dari tangan DH (38), seorang karyawan swasta di wilayah hukum Polda Sumbar, Sabtu (4/4/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, tersangka DH ditangkap dini hari di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut titipan dari rekannya di daerah Pekanbaru dan merupakan pesanan dari seseorang di Provinsi Jambi," ujar Kombes Satake dalam video conference yang dilakukan dengan awak media, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik

Saat ini, tersangka ditahan di Malpolda Sumbar. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Video conference ini dilakukan, merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus serta menerapkan aturan social distancing serta physical distancing yang diterapkan pemerintah serta sesuai maklumat Kapolri. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: