PTUN Padang Telah Batalkan SHP: Lanjutan Pembangunan RSUD Bukittinggi, Pemenang Urutan ke-8 dari 9 Peserta
VALORAnews -- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2020 ini, pasca terhenti sejak 7 Oktober 2019. Sementara itu, tanah yang jadi lokasi pembangunan rumah sakit milik Pemko Bukittinggi ini, masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
"Pembangunan RSUD tetap dilanjutkan. Pemenang tendernya sudah ada. Terkait permasalahan tanah, tanya kebagian hukum," tegas Kepala Bagian Pembangunan Setdako Bukittinggi, Surya Agusta, di Bukittinggi, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, bagi para peserta yang melakukan sanggahan terhadap pemenang tender RSUD itu, telah diberi kesempatan sampai, Senin (10/2/2020).
"Penyanggah diberi waktu hingga pukul 16.00 WIB pada Senin itu. Jika tidak ada sanggahan yang masuk, maka dokumen pada Selasa (11/2/2020) akan dikirim ke Dinas Kesehatan Bukittinggi. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan membuatkan dokumen SPPBJ-nya," katanya.
Baca juga: Jaminan Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi Senilai Rp12 Miliar Terancam Menguap
Diketahui, pembangunan RSUD ini terhenti sejak 7 Oktober 2019 lalu. Terhentinya pengerjaan RSUD senilai Rp102,3 miliar di Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu, disebabkan rekanan, PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP), tidak mampu menyelesaikan presentasi atau bobot kerja. Sehingga, terjadi pemutusan kontrak.
Sekian bulan pembangunan terhenti, Pemko Bukittinggi mengadakan tender ulang dengan pagu dana Rp81,947 miliar lebih. Panitia, akhirnya menemukan pemenang tender yakni PT Mitra Andalan Sakti dengan nilai tawar Rp80,747 miliar lebih.
PT Mitra Andalan Sakti ini, merupakan peserta penawar nomor urut delapan dari sembilan peserta yang memasukkan penawaran.
Pembangunan RSUD di atas tanah seluas33.188 meter persegi ini, dikerjakan di atas SHP (Sertifikat Hak Pakai) No 22 Tahun 2017. Namun, dari total luas tanah ber-SHP itu, termasuk tanah warga seluas 7.000 meter persegi lebih. Salah seorang pemiliknya, Soni Effendi.
Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
Kemudian, SHP ini berujung ke ranah hukum di PTUN Padang. Beberapa kali persidangan, pada 30 Oktober 2019 lalu, PTUN Padang melahirkan Keputusan No: 19/G/2019/PTUN.PDG. Inti dari keputusan ini adalah membatalkan SHP No 22 Tahun 2017. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan