Jaminan Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi Senilai Rp12 Miliar Terancam Menguap

Jumat, 02 Februari 2024, 20:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Jaminan Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi Senilai Rp12 Miliar Terancam Menguap
Bangunan RSUD Bukittinggi.

BUKITTINGGI (2/2/2024) - Jaminan pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD Bukittinggi, sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp12 miliar, belum juga masuk ke kas daerah hingga awal tahun 2024 ini.

"Putusan pengadilan telah menyatakan kita (Pemko Bukittinggi-red) menang. Pihak yang kalah, sudah kita surati agar melakukan pembayaran jaminan kegiatan itu," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bukittinggi, Linda Feroza, Kamis (1/2/2024).

Diketahui, pembangunan RSUD ini menelan anggaran senilai Rp102,3 miliar. Lokasi proyek di Jalan Bypass Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan (MKS).

Proyek ini alami putus kontrak, disebabkan PT Bangun Kharisma Prima, tidak mampu menyelesaikan bobot kerja.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat

Sebelumnya, PT Bangun Kharisma Prima memenangkan tender pembangunan RSUD ini dengan nilai penawaran sebesar Rp102,3 miliar.

Sesuai prosedur, PT Bangun Kharisma Prima membuat jaminan pelaksanaan 5 persen dan menggunakan Asuransi PT Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.

Memasuki masa pelaksanaan proyek, PT Bangun Kharisma Prima diduga mengalami kendala dana. Mereka kemudian mengajukan uang muka 15 persen dari nilai kontrak dan kembali memakai asuransi PT. Rama Satria Wibawa sebagai lembaga penjamin.

Akan tetapi, meski sudah ada suntikan dana dari pengajuan uang muka tersebut, bobot pekerjaan di lapangan tidak tercapai.

Baca juga: Kejari Pasbar Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

Sehingga, dilakukan pemutusan kontrak oleh pemberi kerja. Untuk itu, Pemko berhak mengajukan pencairan dana jaminan kepada PT Rama Satria Wibawa sebagai penjamin.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: