Penyiaran Sehat Hak Masyarakat, Afriendi: KPID Butuh Dukungan Semua Pihak
VALORAnews - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Yeflin Luandri menilai, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar dari tahun ke tahun, kinerjanya semakin meningkat dan membaik.
"Penyiaran sehat merupakan hak seluruh masyarakat. Menghadirkan pemberitaan dan informasi berimbang, jadi salah satu tugas penting KPID Sumbar," ungkap Yeflin saat jadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pelayanan Publik Dibidang Penyiaran" yang digelar KPID Sumbar, Senin (30/12/2019) di aula kantor gubernur Sumbar.
Menurut Yeflin, peran media massa sangat penting dalam menyampaikan dan mengekspos berbagai kegiatan dan sumber daya alam yang ada di Sumatera Barat. "Pada 2020 ini, ada dua iven besar digelar di Sumbar yakni Penas Tani dan MTQ Nasional. Ini perlu dukungan dan ekspos media secara berimbang," tutur Yeflin.
FGD ini diikuti media cetak, online, televisi, radio serta pengurus organisasi masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), PWNU Sumbar, KNPI Sumbar dan lainnya.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto
Sementara, Ketua KPID Sumbar, Afriendi mengatakan, FGD ini bertujuan untuk sharing informasi dengan stakeholder yang terkait dengan pelayanan publik di bidang penyiaran. Sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terangnya, KPID merupakan perpanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Mempunyai tugas dan fungsi sebagai regulator penyiaran di daerah.
"Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPID memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat, termasuk masalah proses perizinan televisi dan radio yang ada di daerah, dalam hal perekomendasian dan kelayakannya," terang Afriendi.
Disebutkannya, pengaturan ini mencakup semua proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan semua itu, KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.
"Ini terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisi, karena terjadinya pelanggaran kategori pidana merujuk aturan dalam UU Penyiaran," terangnya.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar
Dikatakan, KPID juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro