Pelapor Kasus Perusakan Kantor Golkar Layangkan Surat Kedua Terkait Berkas Perkara Arival Boy

Jumat, 13 Desember 2019, 16:47 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pelapor Kasus Perusakan Kantor Golkar Layangkan Surat Kedua Terkait Berkas Perkara Arival...
Pelapor kasus pengerusakan Partai Golkar Sumbar, Mirkadri Miyar, memperlihatkan suratnya yang kedua, mempertanyakan kelanjutan proses hukum berkas perkara atas nama Arival Boy di Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (13/12/2019). (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pelapor kasus perusakan kantor Partai Golkar Sumbar, Mirkadri Miyar mempertanyakan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Arival Boy oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Dia menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk yang kedua kalinya dengan menembuskannya ke Kejaksaan Agung dan Kejari Padang.

"Kita melaporkan empat orang terduga pelaku perusakan saat berlangsungnya Musda Partai Golkar Sijunjung di kantor Golkar Sumbar ini ke Polresta Padang. Dua nama, Haliman Hamid dan Hartani telah selesai proses hukumnya. Tinggal lagi berkas perkara atas nama Arival Boy yang tak kunjung dilimpahkan Kejari Padang, walau telah dinyatakan lengkap (P.21)," ungkap Saksi Pelapor, Mirkadri Miyar pada wartawan di Padang, Jumat (13/12/2019).

Penyidik kepolisian, terangnya, memisahkan berkas perkara kasus perusakan yang terjadi pada 12 April 2018 lalu itu jadi dua. Berkas perkara pertama atas nama tersangka Haliman Hamid dan Hartani. Kedua terdakwa ini telah divonis bersalah dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Sementara, berkas perkara kedua dengan tersangka Arival Boy dan Dedi Irawan, tindak lanjutnya tak kunjung jelas. Selama proses di tingkat penyidikan, ungkap Mirkadri, terlapor Dedi Irawan tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk menjalani proses pemberkasan perkara. Akhirnya, penyidik kepolisian hanya memberkas hasil penyidikan terhadap tersangka Arival Boy.

Baca juga: KWRI Tanahdatar Gelar Penyuluhan Sadar Hukum bagi Wartawan

"Berkas perkara Arival Boy ini telah dilimpahkan penyidik kepolisian pada Kejari Padang. Informasi yang kami peroleh, kasus Arival Boy ini belum dilanjutkan, karena menunggu pembuktian dari berkas pertama dulu," terang Mirkadri yang juga Plt Sekretaris Partai Golkar Sumbar.

"Sekarang, berkas perkara pertama, Haliman Hamid dan Hartani telah tuntas. Keduanya juga telah menyelesaikan masa hukumannya. Kenapa berkas perkara Arival Boy ini tak juga dilimpahkan ke PN Padang untuk proses pembuktian," tambah dia. (Baca: Politisi Golkar Surati Kejari Padang, Mirkardi: Kelanjutan Berkas Perkara Arrival Boy Tak Jelas)

Pemisahan berkas perkara ini, terang Mirkadri, dilakukan penyidik kepolisian karena berbedanya sangkaan hukum yang akan dikenakan. Haliman Hamid dan Hartani ini disangkakan sebagai pelaku perusakan. Sedangkan Arival Boy dan Dedi Irawan, selain sebagai pelaku perusakan juga disangka sebagai aktor intelektual perusakan tersebut.

Baca juga: Musda Golkar Sijunjung Ricuh, Arival Boy Dipolisikan

"Permintaan informasi yang kita layangkan ini, selain hak pelapor juga didasari Pasal 7 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Mirkadri sembari menyebutkan, tembusan surat ke Kejagung telah diterima 3 Desember 2019 dan Kejari Padang pada 9 Desember 2019 lalu.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: