Revisi UU KPK, PMII Sumbar: Perlu Dilakukan Tapi Sejumlah Pasal Perlu Dikritisi

Sabtu, 21 September 2019, 10:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Revisi UU KPK, PMII Sumbar: Perlu Dilakukan Tapi Sejumlah Pasal Perlu Dikritisi
Ketua PKC PMII Sumbar, Rodi Indra Saputra bersama kader dan perwakilan Cipayung Plus, foto bersama usai diskusi publik tentang Revisi UU KPK, di aula PW NU Sumbar, Jumat (20/9/2019) malam. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumbar, Rodi Indra Saputra menilai, revisi UU KPK sudah wajar dilakukan. Namun, sejumlah pasal dalam revisi UU KPK itu, mesti perlu digarisbawahi. Salah satunya, pasal pembentukan Dewan Pengawas.

"Kita mesti terus memperdebatkan, keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk berdasarkan rekomendasi presiden dan diserahkan ke DPR," ungkap Rodi pada diskusi publik yang digelar PKC PMII Sumbar, di aula PW NU Sumbar, Jumat (20/9/2019) malam.

Dikatakan, pembahasan revisi UU KPK telah menyedot perhatian publik beberapa pekan terakhir. Tidak hanya dikalangan elit politik, tapi juga hangat dikalangan kelompok-kelompok mahasiswa. Banyaknya pro dan kontra akan Revisi UU KPK ini, menurut Rodi, mesti dikupas aktivis mahasiswa dan kepemudaan, sebagai bentuk kecintaan terhadap lembaga KPK.

"Kami ingin, lembaga KPK ini sama-sama kita jaga dan saling kita kuatkan. Semoga dengan adanya diskusi ini, kawan-kawan yang mendukung maupun menolak RUU KPK ini, mempunyai dasar yang jelas. Makanya, tema yang kami angkat adalah 'Ada Apa dengan KPK. Revisi Undang-undang KPK melemahkan atau menguatkan?," ungkap Rodi seputar latar belakang digelarnya diskusi publik tersebut.

Baca juga: Indikasi Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid19 di Sumbar, Ini Pernyataan Sikap PKC PMII

Selain itu, Rodi mengatakan, secara umum, PMII Sumbar setuju dengan dilakukannya revisi karena dari awal terbentuknya KPK sampai hari ini, revisi UU KPK belum pernah dilakukan. "Tentunya, kondisi hari ini dengan kondisi saat KPK didirikan, telah jauh berbeda. Maka, itu penting kiranya revisi tersebut dilakukan sesuai dengan kondisi hari ini," terangnya.

"Yang perlu dicatat, bukan berarti PMII menerima secara mutlak Revisi UU KPK yang ditawarkan," tambahnya.

Pasal lain yang mesti dikupas lebih dalam dalam revisi UU KPK ini, ungkap Rodi, yang menerangkan umur komisioner KPK minimal 50 tahun.

"Ini membatasi kelompok-kelompok muda yang berintegritas jadi pimpinan KPK. Pembatasan ini kami nilai sangat tidak elok diterapkan di negara demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Bank dan Leasing harus Jalankan Instruksi Presiden, PMII Sumbar: Ini Solusi Terbaik

Diskusi publik ini selain dihadiri puluhan kader-kader PMII se-Sumbar, juga dihadiri pimpinan kelompok Cipayung Plus yakni Abu Said (Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslimin Indonesia/KAMMI Sumbar) dan Ihya Rizki (Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah/DPD IMM Sumatera Barat). (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: