Bank dan Leasing harus Jalankan Instruksi Presiden, PMII Sumbar: Ini Solusi Terbaik

Senin, 30 Maret 2020, 18:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bank dan Leasing harus Jalankan Instruksi Presiden, PMII Sumbar: Ini Solusi Terbaik
Ketua PKC PMII Sumbar, Rodi Indra Saputra foto bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto di ruang kerja Kapolda, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - Presiden Joko Widodo telah memberikan Intruksi kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan pada pekerja harian dan UMKM selama setahun. Instruksi presiden itu, dinilai Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat, tidak serius dijalankan para pihak terkait.

Instruksi presiden selaku kepala negara, tentunya harus dilaksanakan dengan baik dan segera. Jika perlu peraturan-peraturan untuk menjalankan instruksi itu, sudah dirumuskan mentri-mentri terkait," ungkap Ketua PKC PMII Sumbar, Rodi Indra Saputra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin (30/3/2020).

Dikatakan Rodi, pengamatannya di Sumbar, masih banyak perbankan baik plat merah maupun swasta, membuat selebaran pada nasabahnya untuk tetap melakukan pembayaran dengan berbagai alasan.

"Apa yang disampaikan presiden, merupakan salah satu solusi terbaik bagi masyarakat yang hari ini harus berada di rumah dalam rangka mematuhi himbauan pemerintah terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal," tegasnya.

Baca juga: Alumni Sepakati Rodi Indra Saputra jadi Ketua IKA PMII Agam

"PKC PMII meminta, perbankan dan perusahaan leasing di Sumbar, menjalankan intruksi presiden ini. Karena, banyak sekali masyarakat kecil seperti pedagang, tukang ojek yang hari ini ada pinjaman di bank dan di perusahaan leasing. Mereka tentu berkewajiban membayar, tapi apa daya mereka mesti di rumah agar pandemi ini tidak makin meluas," ujar Rodi.

Menurut Rodi, pekerja sektor informal yang pendapatannya mayoritas secara harian, akan terasa berat untuk membayar cicilan merka ke bank ataupun perusahaan leasing. "Pemerintah mulai dari pusat hingga terendah, harus benar-benar memastikan, instruksi presiden ini dijalankan," tegasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraan selama satu tahun, pada pekerja harian di tengah penyebaran Covid19 di Indonesia. Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa (24/3/2020). (rls)

Baca juga: Indikasi Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid19 di Sumbar, Ini Pernyataan Sikap PKC PMII

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: