Revisi Perki Acara Sengketa Informasi Masih Diproses

Sabtu, 22 Agustus 2015, 10:51 WIB | Kuliner | Nasional
Revisi Perki Acara Sengketa Informasi Masih Diproses
Komisioner KI Pusat, Dyah Aryani pada rapat komisi PSI di Rapat Kerja Teknis, Sabtu (22/8/2015) di Tanggerang, Banten. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Pusat, berupaya maksimal untuk menjalankannya satu per satu amanah yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2014 lalu.

"Masih ada satu yang masih belum kita finalkan, yakni revisi Perki No 1 Tahun 2013 tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang jadi hukum acara penyelesaian sengketa informasi," ujar Komisioner KI Pusat, Dyah Aryani pada rapat komisi PSI di Rapat Kerja Teknis, Sabtu (22/8/2015) di Tanggerang, Banten.

Dyah mengakui, merevisi Perki butuh maksimalitas pemikiran yang komprehensive. "Sebagai acuan beracara di Komisi Informasi, Perki harus komprehensive. Jangan terjadi perubahan Perki PSI sebelumnya," ujar Dyah.

Sehingga itu, selagi dalam proses, Perki 1 Tahun 2013, tetap berlaku dan jadi acuan semua komisioner KI di Indonesia, dalam penyelesaian sengketa informasi.

Baca juga: KI Pusat Tetapkan Empat Tokoh jadi Duta Keterbukaan Informasi, Ini Profilenya

Kesulitan lain dalam menyelesaikan amanah Rakornas tahun lalu, diakui Dyah, terkait dengan arsip dan dokumentasi literatur, dalam proses revisi Perki dimaksud.

"Saat ini, KI Pusat masih terus melakukan upaya penyempurnaan Perki, termasuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan menghadiri komisioner di daerah. Semuanya untuk kesempurnaan penanganan PSI di KI," ujar Dyah.

Sementara, terkait buku saku mediator sudah siap di-launching. "Kita akan menerbitkan saat Rakornas 2015," ujar Dyah.

Sedangkan buku saku adjudikator, tengah proses penyiapan. "Saat ini tengah disiapkan modul-modul untuk membekali komisioner dalam penyelesaian sengketa dan bahan sosialisasi," ujar Dyah. (relise)

Baca juga: Transparankan Dana Desa, KI Teken MoU dengan Kemendes dan Transmigrasi

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: