Pelantikan Anggota DPRD Padang, Agam dan Sijunjung Terancam di Luar Jadwal, Ini Analisisnya

Kamis, 01 Agustus 2019, 17:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pelantikan Anggota DPRD Padang, Agam dan Sijunjung Terancam di Luar Jadwal, Ini...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani. (istimewa)

VALORAnews - Anggota DPRD hasil Pemilu 2019 di Kota Padang, Kabupaten Agam dan Kabupaten Sijunjung, tak bisa dilantik sesuai jadwal habisnya masa jabatan periode 2014-2019 di ketiga daerah tersebut. Hal ini disebabkan terdapatnya sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) yang diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Merujuk habisnya masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019, maka pelantikan anggota DPRD Padang periode 2019-2024 seharusnya pada 6 Agustus 2019, tanggal 7 Agustus 2019 (Agam) dan tanggal 13 Agustus 2019 (Sijunjung). Karena masih bersengketa di MK, pelantikan anggota dewan terpilih pemilu 2019 bakal tak sesuai jadwal karena masih belum ditetapkan oleh KPU di daerah tersebut," terang Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani, Kamis (1/8/2019).

Tak bisanya ditetapkan calon terpilih, terang dia, disebabkan norma Peraturan KPU No 14 Tahun 2019 yang menerangkan, untuk daerah yang bersengketa di MK, calon terpilihnya ditetapkan paling lambat lima hari setelah KPU RI menerima salinan putusan atas sengketa dimaksud.

"Jadi, penetapan anggota dewan terpilih hasil pemilu 2019 sangat bergantung dengan produk putusan MK. Bukan persoalan lambat ataupun lalainya KPU di daerah tersebut," terang Izwaryani.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon

Selain ketiga daerah tersebut, terangnya, KPU Provinsi Sumbar juga masih belum menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2019. Ini juga disebabkan menunggu putusan MK atas sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu.

Tak bisanya pelantikan sesuai jadwal ini, urai Izwaryani, merujuk Peraturan MK No 5 Tahun 2018. Di situ disebutkan, jadwal pembacaan putusan sengketa PHPU pada rentang waktu 6-9 Agustus 2019 ini. MK dijadwalkan baru menyampaikan salinan putusan ke KPU RI mulai tanggal 6-14 Agustus 2019.

"Jika putusan PHPU untuk ketiga daerah di Sumbar itu termasuk untuk DPRD provinsi dapat jadwal di hari terakhir atau tanggal 9 Desember nanti, tentu pelantikan sudah bisa dipastikan molor," terangnya.

"Kemungkinan yang paling dramatis yakni dimungkinkan sekali salinan putusannya disampaikan ke KPU RI pada 14 Desember. Bila ini yang terjadi, berarti ketiga daerah kita terancam melantik DPRD-nya di luar jadwal."

Baca juga: Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sumbar, Pelamar Didominasi Usia 17 hingga 30 Tahun

"Jadi, semuanya tergantung kepada jadwal yang ada di MK," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: