Dua Putera Piaman Laporkan Bawaslu Sumbar ke DKPP

Rabu, 19 Agustus 2015, 22:28 WIB | Kuliner | Provinsi Sumatera Barat
Dua Putera Piaman Laporkan Bawaslu Sumbar ke DKPP
Pelapor Naldi Gantika, menyerahkan berkas pengaduan terkait putusan Bawaslu Sumbar ke staf bagian enerima pengaduan DKPP, Rabu (19/8/2015), di Jakarta. (istimewa)

VALORAnews -- Dua warga Sumbar asal Piaman (Pariaman-red), Naldi Gantika dan Roni Putra mengadukan komisioner Bawaslu Sumbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga komisioner itu, Elly Yanti, Aermadepa dan Surya Efitrimen mereka tenggarai, telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 15 Tahun 2011.

"Kita melaporkan Bawaslu Sumbar, atas keputusannya yang mengatakan bukan pelanggaran pemilihan atas laporan terhadap Cagub Sumbar Irwan Prayitno telah melanggar UU Pilkada," ujar Naldi Gantika, usai melapor ke DKPP Jakarta, Rabu (19/8/2015).

"Putusan Bawaslu, sarat kejanggalan sehingganya kita melaporkan tiga komisioner Bawaslu Sumbar ke DKPP," tambah Roni Putra.

"Kita melakukan kajian terhadap keputusan termasuk penyataan komisioner Bawaslu di berbagai media, yang mengatakan UU 8 Tahun 2005 belum sah, saat pelantikan dilakukan petahana Irwan Prayitno. Padahal, UU 8 Tahun 2015 adalah perubahan atas UU 1 Tahun 2015. Dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 yang kita laporkan saat penggantian pejabat itu masih berlaku. Semua bukti termasuk salinan putusan Bawaslu kita sampaikan ke DKPP," ujar Roni.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024

Dua putera Pariaman ini menegaskan, upaya mencari kebenaran ini mereka lakuikan, atas keyakinan bahwa UU adalah sesuatu ketentuan yang berlaku, harus ditegakan. "Kami mencari kebenaran sampai kepintu apa saja di negara ini. Karena kami ingin menegakkan UU Pilkada dan ujudkan pemelihan serentak 2015 yang berintegritas dan berkualitas," tegas Roni.

Sebelumnya, baik Roni Putra maupun Naldi Gantika, berstatus pelapor di Bawaslu Sumbar yang menduga, calon gubernur gubernur Sumbar 2016-2021, Irwan Prayitno, melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU 8 Tahun 2015. Bawaslu Sumbar kemudian melahirkan putusan, laporan kedua orang tersebut bukanlah pelanggaran pemilihan. (Baca: Dugaan IP Langgar UU, Bawaslu: Pengaduan Forkas Bukan Kategori Pelanggaran Pemilihan)

Laporan dua putera Pariaman ini, diterima staf bagian pengaduan DKPP, Ratna Setyaningsih. Menurutnya, berkas laporan Roni dan Naldi telah lengkap. "Kita sudah verifikasi administrasi terkait berkas laporan para pemohon dan lengkap," ujar Ratna, saat menerima laporan tersebut.

Bahkan, Ratna mengatakan, berkas laporan tidak perlu menunggu perbaikan. "Tidak perlu tunggu perbaikan tiga hari sudah lengkap segera kita sampaikan ke ketua DKPP untuk dilakukan jadwal pemeriksaan," ujarnya. (relis)

Baca juga: PILKADA 2024, Bawaslu Pessel: Awasi Secara Melekat Coklit Data Partarlih

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: