132 Kecamatan di Sumbar Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

Senin, 29 April 2019, 19:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
132 Kecamatan di Sumbar Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulai. (humas)

VALORAnews - Baru 132 dari 179 kecamatan di Sumatera Barat yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2019, terhitung pada Senin (29/4/2019) pagi. Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, bisa dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota.

"Jika dihitung berdasarkan kabupaten/kota, baru 10 dari 19 daerah di Sumbar yang menuntaskan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini," terang Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulai di Padang, Senin sore.

Dikatakan Gebril, rekapitulasi berjenjang ini tertuang dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Di situ disebutkan, rekap di tingkat kecamatan akan berlangsung pada 18 April hingga 4 Mei 2019 atau sekitar 17 hari. Kemudian, 22 April-7 Mei 2019, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke kabupaten. Kemudian, hasil rekap ini akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Hingga Pukul 18.00 WIB, 5 Parpol Peserta Pemilu Belum Mendaftar di KPU Sumbar

Selanjutnya, pada 22 April - 12 Mei 2019 berlanjut ke tingkat provinsi dimana, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, pada kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

Sementara itu, penghitungan suara dari 34 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019. Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.

Lalu, pada 25 April - 22 Mei 2019 rekapitulasi suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara 25 April-22 Mei 2019. (kyo)

Baca juga: 1 Bakal Calon DPD Dapil Sumbar Tak Lanjutkan Proses, 6 Manfaatkan Masa Perpanjangan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: