BPJS Ketenagakerjaan Baru Diikuti 22,28 Persen Pekerja di Sumbar

Sabtu, 30 Maret 2019, 08:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
BPJS Ketenagakerjaan Baru Diikuti 22,28 Persen Pekerja di Sumbar
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yunirman Lubis secara simbolis menyerahkan materi sosialisasi sistem keagenan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/3/2019) di Padang. (humas)

VALORAnews - BPJS Ketenagakerjaan Padang memperkenalkan sistem keagenan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai). Sistem ini diharapkan bisa memperluas cakupan kepesertaan dari kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sistem Perisai ini merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Data BPS, ada 2,2 juta pekerja di Sumbar. Baru sekitar 22,28 persen pekerja yang terlindung dengan jaminan sosial. Untuk Kota Padang, ada 779.883 pekerja, namun baru 314.363 pekerja yang ada jaminan sosial atau 40,34 persen," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Yunirman Lubis pada sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Padang, Kamis (28/3/2019). Sosialisasi ini menghadirkan Ikatan Keluarga Wartawan Sumatera Barat.

Menurut Yunirman, belum seluruh pekerja mengetahui manfaat jaminan sosial. Dengan sosialisasi ini, Yunirman berharap, akan tersosialisasi manfaat jaminan sosial bagi masyarakat pekerja. Karyawan, kata dia, merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga, disejahterakan agar produktivitas mereka meningkat. "Risiko setiap pekerja berbeda-beda oleh karena itu diperlukan suatu jaminan perlindungan," terangnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK).

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

JKK merupakan jaminan yang didapatkan oleh pekerja ketika mendapatkan kecelakaan selama bekerja. Sedangkan JK memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Program JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, ketika produktivitas pekerja telah menurun.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Ketua IKW Sumbar, Hendrizon menyambut baik kegiatan ini karena awak media fungsinya memang untuk menyampaikan informasi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati

Sementara, penasehat IKW Sumbar, Tafrizal menyambut baik kerjasama kedua belah pihak dan diharap berkelanjutan. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: