11 Data Kependudukan di DP4 Harus Akurat

Senin, 10 Agustus 2015, 17:36 WIB | Wisata | Nasional
11 Data Kependudukan di DP4 Harus Akurat
Komisioner KPU RI yang membidangi Data Informasi, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU RI meminta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.

Waktu yang tersisa selama sembilan hari untuk coklit, harus dioptimalkan untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih.

"Masih ada sisa waktu sembilan hari lagi untuk aktivitas coklit. Waktu 36 hari yang diberikan kepada PPDP untuk melakukan coklit sudah lebih dari cukup, apalagi satu petugas hanya melakukan coklit untuk satu TPS saja dengan alokasi pemilih maksimal 400 orang. Untuk alokasi pemilih di atas 400 orang, jumlah petugasnya dua orang," terang Komisioner KPU RI yang membidangi Data Informasi, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (10/8/2015).

Ferry menegaskan, data pemilih pilkada mesti lebih baik dari DPT pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Tugas kita bukan hanya memastikan bahwa pemilih pemula terdata dalam daftar pemilih," terangnya.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 di Sumatera Barat Bertambah 1.791 Buah, Yuzalmon: Masih Bisa Berubah

"Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa mereka yang sudah terdaftar saat pileg dan pilpres sepanjang masih memenuhi syarat, tetap terdata dalam daftar pemilih pilkada. Jangan sampai di pileg dan pilpres terdaftar, justru di pilkada namanya hilang," ujarnya.

Ferry meminta KPU kabupaten/kota aktif melakukan monitoring dan supervisi, terhadap aktivitas coklit yang kini tengah dilakukan oleh PPDP. Semua jenis formulir yang digunakan ke lapangan untuk coklit, harus diisi dengan lengkap dan jelas.

"Misalnya ada pemilih baru yang namanya belum ada dalam daftar pemilih. Petugas mencatat nama baru itu ke dalam formulir AA KWK (daftar pemilih baru). Semua isian dalam form itu harus diisi dengan lengkap," ujar Ferry.

Terdapat 11 item yang wajib disi oleh petugas jika di lapangan menemukan pemilih baru yakni nomor kartu keluarga (NKK), nomor identitas kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat, status perkawinan, jenis kelamin, disabilitas dan keterangan.

Baca juga: Forkopimda Padang Telisik Selisih Data Pemilih di Sidoarjo dan Malang

"Alamat harus diisi lengkap jalannya apa, rukun tetangga dan rukun warganya berapa. Jangan sampai ada yang terlewatkan. Ini harus jadi perhatian petugas di lapangan," kata Ferry. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: