BNNP Sumbar Amankan 1 Kg Shabu, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 06 Maret 2019, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
BNNP Sumbar Amankan 1 Kg Shabu, 4 Tersangka Diamankan
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Emrizal Anas memperlihatkan barang bukti narkoba saat jumpa pers, Rabu (6/3/2019). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar), menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba dari dua lokasi. Dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri, MR (31) dan EGS (25). Mereka diamankan diamankan di kawasan Muara Padang. Sedangkan MA (26) dan MM (27) ditangkap di Batang Anai, Padangpariaman.

"Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan narkotika jenis Shabu seberat 1 kg," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin didampingi AKBP Emrizal Anas (Kabid Brantas) dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2019).

Menurut Brigjen Khasril, jumlah shabu yang diamankan ini, merupakan yang terbesar sejak dia menjabat sebagai kepala BNNP Sumbar.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNP Sumbar, bahwa pada 2 Maret 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, akan masuk narkoba jenis shabu dari Pekanbaru, Riau menuju Padang, Sumbar.

Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas

Diduga, barang haram tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat. Barang itu akan ditransaksikan di sekitar kawasan Pondok, Padang.

"Sekitar pukul 08.30 WIB di sebelah Jembatan Siti Nurbaya, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah. Tak lama salah seorang menjinjing kantong plastik hitam. Melihat kedatangan tim, pelaku berusaha melempar plastik tersebut ke sungai tetapi berhasil diamankan petugas," ungkap Brigjen Khasril seputar kronologis penangkapan.

Dari tangan kedua tersangka, terangnya, berhasil diamankan barang bukti berupa nakoba jenis Shabu seberat 500 gram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya diperbatasan Padang-Padangpariaman tepatnya di dekat Pasar Baru Kasang, Kecamatan Batang Anai.

Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa shabu seberat 500 gram dan uang sebanyak Rp958 ribu," ungkapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: