BNNP Sumbar Amankan 1 Kg Shabu, 4 Tersangka Diamankan
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Jaringan Lapas
Penangkapan keempat tersangka, juga berhasil mendapatkan fakta cukup mengejutkan. Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Anas, narkoba tersebut berasal dari bandar yang sama di Pekanbaru
Baca juga: 7 Pengedar Ganja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan
"Barang tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana Lapas Muara Padang berinisial A," ungkapnya.
"Pengiriman sengaja dipecah, sebagian rencana diedarkan di lingkungan Lapas dan sisanya diedarkan di Kota Padang. Kami akan melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Kanwilkumham Sumbar terkait hal ini," pungkasnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro