Burung Kuntul Resahkan Warga Batusangkar, Wilson: Mereka Bukan Hama
Kata dia, masyarakat mesti memahami bahwa Kawasan Suaka Alam atau Cagar Alam sebagai tempat perlindungan. Lalu terkait dengan spesies yang dilindungi kita bisa melihat PP No 7 Tahun 1999 tentang spesies yang dilindungi dimana bangau putih, bungau hitam, kuntul karang dan bangau putih susu masuk kedalam list spesies yang dilindungi.
Artinya jika ada aktifitas membunuh, menyakiti, menjual bisa dipidana 5 tahun penjara atau denda 100 juta, kalau lalai melindungi maka pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Karena hal ini penting dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga masyarakat kita paham dan tidak melanggar undang - undang.
Namun, menurut Wengki UU yang ada juga tidak melakukan pembatasan mutlak, Ada pengecualian dalam UU tersebut, kita lihat pasal 22 jika keberadaan binatang dilindungi itu mengancam kehidupan manusia, maka boleh dibunuh. Sekarang kita perlu melihat sejauh mana keberadaan burung kuntul ini mengganggu dan memgancam nyawa manusia disekitarnya sehingga berlaku pengecualian itu.
Wilson Novarino menawarkan kepada Pemkab Tanah Datar agar menggarap burung kuntul ini sebagai salah satu destinasi wisata. Bagaimana kita mendapatkan benefit dari kuntul yang sudah ada di Kota Batusangkar jika kita ingin manfaat ekonomi kita perlu pikirkan strateginya.
"Jika CA Baringin Sakti ini ditetapkan sejak tahun 1921, kita bisa buat Event 1 abad CA Baringin Sakti dimana kegiatannya pengamatan burung kuntul, orang datang bayar untuk memotret dan mengamati burung, wisatawan akan bermalam di sini untuk mengamati burung, bisa sewakan teropong pengamatan burung, bisa jadi ajang edukasi soal burung dan lingkungan pada pelajar dan setiap yang datang dapat souvenir berupa replika burung kuntul dari kayu seperti koin pasar van der capellen atau bikin kaos dan stiker burung kuntul. Manfaat ekonominya akan dirasakan oleh masyarakat, kabupaten dan pedagang," ulasnya.
Tanah Datar harusnya bersyukur, sebab ada kabupaten/kota lain bersusah payah ingin mendatangkan burung, namun tidak bisa. Contoh, Pemko Solok ingin mengembangkan Pulau Belibis sebagai salah satu ikon wisata namun sayangnya saat ini tidak ada satu ekor pun belibis di sana. untuk mengembalikan belibis ke Pulau Belibis Pemkab Solok memperkerjakan ahli untuk melakukan upaya untuk memancing belibis untuk datang.
"Sekarang kami juga bekerja dengan Pemerintah Kota Pariaman untuk merancang kota yang ramah burung yang akan dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata. Mestinya Tanah Datar bisa berbangga karena tanpa sewa konsultan dan ahli, kota ini sudah ramah Burung," ulasnya.
Menyikapi banyaknya ide dan masukan dalam diskusi tersebut, pihak terkait sepakat melaksanakan diskusi lanjutan dengan melibatkan stakeholders yang lebih lengkap. Selain menghadirkan pakar dan pengambil kebjakan, juga akan dihadirkan masyarakat dan mahasiswa penelitian akan diundang sehingga bisa jadi bahan rekomendasi bersama.
Setelah hasil temu warga, penggalangan pendapat akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Tanah Datar untuk membahas kelanjutan polemik burung kuntul ini, apakah akan dilakukan upaya-upaya untuk memindahkan burung kuntul atau akan dikemas untuk bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Tanah Datar. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024