BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JHT pada Peserta Berstatus Narapidana

Selasa, 05 Maret 2019, 18:03 WIB | Wisata | Kab. Solok
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JHT pada Peserta Berstatus Narapidana
Costumer service BPJS Ketenagakerjaan Solok, Suci Ramdani Foto bersama dengan peserta yang dalam masa penahanan Isril usai menyerahkan JHT. (istimewa)

VALORAnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok menyerahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada narapidana, sebagai bentuk pelayanan pick me upservice bagi pesertanya.

"Setelah permohonan pengajuan klaim JHT oleh keluarga peserta diterima dan kami mendapat informasi tentang penahanannya, tim kami langsung mendatangi tempat Isrizal ditahan dan menyerahkan saldo JHT miliknya," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok, Azhar saat dihubungi di Solok, Senin (4/3/2019).

Dia berharap, saldo JHT ini bisa digunakan oleh keluarganya selama peserta berada dalam tahanan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan, tetap memberikan pelayanan kepada peserta yang sedang dalam masa tahanan akibat kasus narkoba.

Dia mengatakan, layanan pick up me services juga pernah dilakukan terhadap peserta yang menderita sakit gagal ginjal akut dan harus cuci darah setiap dua Minggu.

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Pelayanan ini, katanya, menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ingin selalu dekat degan peserta pada khususnya dan seluruh tenaga kerja pada umumnya.

Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan kesejahteraan bagi keluaarga.

Dia menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif sangat murah yaitu minimal Rp12.362 telah terlindungi untuk jaminan kecelakaam kerja dan jaminan kematian.

Jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia ahli waris mendapatkan santuan empat puluh delapan kali upah yang dilaporkan atau tenaga kerja meninggal diluar hubungan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan Rp24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak Rp12 juta, jika telah lima tahun massa iurannya. (rls)

Baca juga: Mentawai Raih Penghargan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Bupati

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: