Komnas HAM Nilai Pemberantasan LGBT di Sumbar Diperbolehkan

Sabtu, 16 Februari 2019, 17:18 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Komnas HAM Nilai Pemberantasan LGBT di Sumbar Diperbolehkan
Wagub Sumbar, Nasrul Abit beraudiensi dengan rombongan Komnas HAM pusat dan Sumbar, di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019). (humas)

VALORAnews - Upaya pemberantasan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dilakukan Pemprov Sumbar, merupakan sesuatu hal yang diperbolehkan selama dalam prakteknya tidak melibatkan tindakan persekusi dan diskriminasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat, Ahmad Taufik Damanik dan Firdaus (Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat) saat melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskan Ahmad Taufik, pemberantasan perilaku LGBT dibolehkan, selama kedua hal tersebut dapat dijamin peraturan daerah, maka sesungguhnya daerah tersebut telah melindungi hak asasi masyarakatnya.

"Apabila Pemprov Sumbar ingin melindungi masyarakat dan generasi mudanya dari tindakan atau perilaku yang menurutnya telah melanggar norma-norma agama dan budaya yang dianut, hal itu memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ahmad Taufik.

Baca juga: Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah

Dikatakan, hal sama juga berlaku terhadap aturan penggunaan jilbab bagi siswa muslim di Sumbar. Ia menegaskan, selama aturan ini dimaksudkan sebagai proses edukasi, maka hal tersebut sama sekali tidak melanggar HAM.

"Ketika orang tuanya melakukan pemukulan terhadap anaknya, saat anaknya tidak menggunakan jilbab, atau tidak melakukan shalat, puasa dan lain-lain, timbul tindak kekerasan di sana. Itu baru melanggar HAM," ucap Ahmad.

Dia menegaskan, pelarangan itu sah-sah saja, sejauh tidak ada kekerasan terhadap kelompok-kelompok LGBT atau pihak manapun yang terlibat di dalamnya.

"Penerapan hukumnya harus menghindari praktek-praktek kekerasan. Kemudian, juga tidak boleh ada diskriminasi. Dalam artian, para pelaku LGBT harus tetap memeroleh atas fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: 400 Pelaku UMKM Pariaman dan Padang Pariaman Ikuti Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Muhammad Ridwan

Sementara, Nasrul Abit menerangkan, ada dua hal permasalahan yang terjadi di Sumbar yaitu tentang kuatnya pengaruh agama Islam terhadap pembangunan, masyarakat sangat fanatik dengan agama Islam dan permasalahan LGBT.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: