Dua dari 42 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar Terpidana Korupsi

Sabtu, 08 Agustus 2015, 09:50 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dua dari 42 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar Terpidana Korupsi
Suasana rapat koalisi masyarakat sipil kawal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015, Jumat (7/8/2015) di Padang. (facebook)

VALORAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi jadi calon kepala daerah, dinilai LSM Integritas sebagai pengingkaran terhadap komitmen bangsa dalam memberantas korupsi.

Tapi, palu sudah di ketok Majelis Hakim Konstitusi, para penggiat anti korupsi harus tertap bergerak untuk mengkampanyekan kepada masyarakat, tidak memilih calon yang mantan narapidana korupsi itu.

"Di Sumatera Barat, ada dua calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi pada pemilihan serentak 2015 ini. Gusmal untuk calon bupati Solok dan Azwar Ces Putera untuk Cabup Limapuluh Kota. Masyarakat jangan tergiur dengan kata-kata mereka dizalimi," ujar koordinator Integritas Arief Paderi, Sabtu (8/8/2015) di Padang.

Menurut Arief, beraninya mantan narapidana itu maju sebagai calon, adalah bentuk kemunduran demokrasi, apalagi Sumbar terkenal sebagai daerah pioner pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Temui Pjs Wali Kota, Ini yang Disampaikan

Menurut Arief, fenomena koruptor menjadi calon kepala daerah ini, tentu sangat disayangkan sekali. Partai Politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ini, karena mengangkangi semangat pemberantasan korupsi.

"Partai Politik pengusung patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi. Mengajukan orang-orang dengan catatan buruk, jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan oleh Partai Politik kepada publik untuk memilih orang-orang yang bermasalah.

"Harusnya Partai Politik, selektif dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah," ujarnya.

Indikator integritas harusnya menjadi hal yang paling dikedepankan. Seorang narapidana tindak pidana korupsi, jelas bermasalah dalam hal integritas.

Baca juga: Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Bukittinggi Tandatangani Pakta Integritas tentang Netralitas ASN di Pilkada 2024

"Kami menghimbau kepada publik untuk tidak memilih Calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Catatan pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengulangan terhadap kejahatan yang sama, bila diberikan ruang dengan jadi kepala daerah,"ujarnya. (klg)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI