Dua dari 42 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar Terpidana Korupsi
VALORAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi jadi calon kepala daerah, dinilai LSM Integritas sebagai pengingkaran terhadap komitmen bangsa dalam memberantas korupsi.
Tapi, palu sudah di ketok Majelis Hakim Konstitusi, para penggiat anti korupsi harus tertap bergerak untuk mengkampanyekan kepada masyarakat, tidak memilih calon yang mantan narapidana korupsi itu.
"Di Sumatera Barat, ada dua calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi pada pemilihan serentak 2015 ini. Gusmal untuk calon bupati Solok dan Azwar Ces Putera untuk Cabup Limapuluh Kota. Masyarakat jangan tergiur dengan kata-kata mereka dizalimi," ujar koordinator Integritas Arief Paderi, Sabtu (8/8/2015) di Padang.
Menurut Arief, beraninya mantan narapidana itu maju sebagai calon, adalah bentuk kemunduran demokrasi, apalagi Sumbar terkenal sebagai daerah pioner pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Temui Pjs Wali Kota, Ini yang Disampaikan
Menurut Arief, fenomena koruptor menjadi calon kepala daerah ini, tentu sangat disayangkan sekali. Partai Politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ini, karena mengangkangi semangat pemberantasan korupsi.
"Partai Politik pengusung patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi. Mengajukan orang-orang dengan catatan buruk, jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan oleh Partai Politik kepada publik untuk memilih orang-orang yang bermasalah.
"Harusnya Partai Politik, selektif dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah," ujarnya.
Indikator integritas harusnya menjadi hal yang paling dikedepankan. Seorang narapidana tindak pidana korupsi, jelas bermasalah dalam hal integritas.
"Kami menghimbau kepada publik untuk tidak memilih Calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Catatan pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengulangan terhadap kejahatan yang sama, bila diberikan ruang dengan jadi kepala daerah,"ujarnya. (klg)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro