Fajar Rusvan Nukilkan Biografi Pengusaha Farmasi Yusri Umar
VALORAnews - Membentur tembok saat mulai merintis bisnis, merupakan keniscayaan bagi seorang enterprenuer. Benturan itu mestinya tak jadi penghalang, dalam upaya mewujudkan ikhtiar jadi pengusaha. Filosofi air pantas diteladani, setiap kali menemui hambatan.
Demikian perjalanan hidup Yusri Umar yang dipotret penulis, Fajar Rusvan dari JC Institute dalam buku biografi berjudul "Yusri Umar, Potret Seorang Industrialis" yang akan diluncurkan Ahad (6/1/2018) di Pangeran Beach Hotel. Buku ini berisi perjalanan karir sosok pengusaha farmasi kebanggaan Ranah Minang ini.
"Yusri Umar adalah pendiri PT Beta Farma Indonesia pada 1979, sebelum berganti nama jadi PT Nusantara Beta Farma yang diresmikan 5 November 1979," ungkap Fajar Rusvan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (4/1/2019).
Dikisahkan Fajar, pada awal 1979 itu, Yusri Umar mempunyai keinginan untuk apotek sendiri dengan bekal ilmu farmasi yang dimilikinya. Sejumlah persyaratan sudah disiapakan. Keinginannya itu dilatarbelakangi minimnya apotik di tempatnya berdomisili, Kota Padang. "Baru ada 6 buah apotek swasta waktu itu," ungkap Fajar mengisahkan.
Dikatakan Fajar, keluarga Yusri Umar sudah setuju dengan ide tersebut, tapi kehendak Tuhan tidak mampu dilawan, Yusri Umar tersangkut dalam persoalan izin. Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan dan menciutkan harapannya.
Pertemuan dengan Syahril Kudus, salah seorang pemilik apotik swasta di Padang, menghasilkan sebuah pengharapan baru yang begitu menggoda yakni pembuatan pabrik obat untuk memenuhi pemenuhan obat di dalam nagari tanpa harus didatangkan dari daerah Jawa atau Medan.
Yusri Umar menerima saran tersebut dan langsung memantapkan hatinya dengan ide yang didapatkan. Dengan bekal ilmu yang diperoleh semasa kuliah, ia langsung mempersiapkan pabriknya. Pada awalnya Yusri Umar mengubah garasi milik mertuanya menjadi pabrik mini. Di sinilah langkah pertama sebagai produsen obat dimulai dengan memproduksi obat merah.
Pabrik PT Nusantara Beta Farma resmi berdiri dengan Keputusan Menteri Kesehatan dengan izin Direktoral Jendaral Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2661/A/SK/PAB/1981.
Baca juga: Jelang Musda IKA Unand Jabodetabek, Fajar Rusvan: Kepemimpinan dr Mulyadi Muchtiar Layak Dilanjutkan
Izin ini untuk memproduksi obat-obatan golongan obat bebas dan golongan obat bebas terbatas yang berlokasi di Jalan Sawahan Dalam V No 1 Padang sebelum berpindah lokasi ke Jalan Raya Padang-Bukittinggi KM 25 Pasar Usang, Padangpariaman.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bencana Lahar Dingin Sumbar, BSI Bantu Rp200 Juta, Apical Grup Distribusikan 6 Ton Minyak Goreng
- FK IJK Donasikan Logistik Pendukung Kebutuhan Harian Senilai Rp837 juta, Diserahkan Langsung ke Korban
- Presiden Jokowi akan Kunjungi Korban Bencana Sumbar Selasa Besok, Ini Lokasi yang Didatangi
- BWSS V Identifikasi Tumpukan Sisa Material Erupsi Gunung Marapi di Nagari Pandai Sikek Jarak 3 Km
- Update Banjir Bandang, 2 Jenazah di RSUD Tanah Datar dan 3 Jenazah di RSUD Sijunjung Belum Teridentifikasi