Inilah Penyebab Dosen FISIP Unand Terancam Sita Asset

Kamis, 06 Agustus 2015, 15:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Penyebab Dosen FISIP Unand Terancam Sita Asset
RS Harapan Kita, Jakarta.

VALORAnews -- Utang dosen FISP Unand, Dewi Anggraini ke manajemen RS Harapan Kita, berawal dari tak diakuinya klaim biaya perawatan Khiren Humaira Islami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, Khiren yang terlahir sebagai penderita Penyakit Jantung Bawaan (PJB) dengan tipe Ventricular Septal Defect (VSD) pada sekat bilik jantung/atau jantung bocor, merupakan pasien rujukan BPJS.

"Saya lupa mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang harus diselesaikan dalam tempo 3x24 jam. Saya telah berusaha menjelaskan penyebab terlambat mengurus, ke manajemen BPJS Regional Jakarta Barat maupun yang di RS Harapan Kita. Sayang, mereka tetap bersikukuh lalu menjadikan biaya perawatan buah hati saya pada kelompok pasien umum dengan pembiayaan pribadi," terang Dewi, beberapa saat lalu.

Dewi kecewa dengan layanan BPJS seperti itu. Sebagai dosen yang notabene adalah pegawai negeri sipil, gajinya telah dipotong setiap bulan, untuk membayar iuran kepersertaan BPJS dirinya beserta suami dan anak. Namun, hanya gara-gara telat mengurus SEP, buah hatinya yang merupakan pasien rujukan, tiba-tiba dikelompokan jadi pasien umum. (Baca: Aset Dosen Unand Terancam Disita RS Harapan Kita)

Buah hati Dewi, Khiren Humaira Islami, lahir di Padang, 22 Juli 2014 dengan berat badan 2,8 kg, panjang 46 cm. Saat umur 20 hari, dia didiagnosa menderita Penyakit Jantung Bawaan (PJB) dengan tipe Ventricular Septal Defect (VSD) pada sekat bilik jantung/atau jantung bocor. Hasil echo dengan dan konsulen jantung anak, disebutkan PJB VSD PM Besar (10 mm) + PH.

Baca juga: Narasumber di Unand, Supardi Tantang Perguruan Tinggi Kawal Pilkada Nasional Serentak 2024

Sejak lahir, Khiren sudah mengalami sesak napas. Pertumbuhan dan perkembangannya jadi terlambat, karena jantungnya yang bocor itu. Sejak lahir itu, Khiren sudah sering ke luar masuk rumah sakit. Mulai dari rawat jalan sampai dengan rawat inap.

"Yang rawat inap saja sudah lima kali, sebanyak tiga kali di RSUP M Djamil Padang dan dua kali di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta," ungkap Dewi.

Pada 20 Mei 2015 (dijadwal pertama tanggal 22 Mei 2015-red), Khiren jalani operasi di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dengan jaminan BPJS, yang telah diurus secara berjenjang dari Faskes TK I (Puskesmas Ambacang) dan RSUD M Jamil Padang lalu diteruskan dengan mendaftar di loket BPJS Harapan Kita.

Polemik yang dihadapinya ini, telah dikadukan Dewi ke BPJS melalui surat pada anggota Komisi IX DPR RI, asal pemilihan Sumbar I, Alex Indra Lukman pada 7 Juli 2015. "Namun, pihak BPJS kukuh tidak mau mengklaim biaya pasien Khiren. Tanpa SEP, klaim tak bisa dibayarkan," ujar Kepala Cabang Dompet Dhuafa Singgalang, Musfi Yendra. (kyo)

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: