Korban Salah Tembak Raih Keadilan, Begini Runtutan Peristiwanya
VALORAnews - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, Selasa (6/11/2018), sekitar pukul 10.00 WIB, mengambil keputusan berani dan penting. Jenderal bintang dua itu menyerahkan langsung uang ganti rugi immateril Rp300 juta pada Iwan Mulyadi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Peristiwa ini sangat berarti bagi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia. Setelah 7 tahun diperjuangkan, akhirnya Polri taati hukum. Iwan Mulyadi mendapatkan haknya," ungkap Direktur PBHI Sumbar, Wengki Purwanto dalam siaran pers yang diterima.
Diketahui, Iwan Mulyadi, adalah korban penembakkan oknum Polsek Kinali Pasaman Barat pada 2006 silam. Akibat penembakkan tersebut, Iwan Mulyadi lumpuh permanen. Secara hukum, anggota kepolisian (Briptu Nofrizal) yang menembak Iwan Mulyadi, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Olehnya, secara pidana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada anggota kepolisian yang melakukan penembakkan. Perkara pidana ini, diputus pada 24 November 2006 dengan nomor putusan 160/Pid B/2006/PN. LBS.
Baca juga: Vonis Telah Inkracht, Korban Penembakan Polisi Kadukan Nasib ke DPRD Sumbar
Sedangkan secara perdata, Iwan Mulyadi menggugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumbar Cq Kapolres Pasaman Barat Cq Kapolsek Kinali Tergugat I) dan Briptu Nofrizal (Tergugat II). Perbuatan tergugat I dan II telah melanggar Hak Konstitusional Iwan Mulyadi yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
Akibat perbuatan para tergugat, menyebabkan Iwan Mulyadi menimbulkan kerugian materil dan immateril, yaitu kelumpuhan permanen, kerusakan mental dan fisik, kehilangan pekerjaan (rezeki), kehilangan pendidikan, mengalami penderitaan, traumatis dan kehilangan masa depan.
Berdasarkan putusan nomor 04/Pdt.G/2007/PN.PSB yang diputus oleh Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada tanggal 18 Juni 2008, memutuskan perbuatan Tergugat II yang melakukan penembakkan terhadap Iwan Mulyadi adalah Perbuatan Melawan Hukum. Sehingga Tergugat I, dihukum untuk membayar ganti rugi immateril Rp300 juta pada Iwan Mulyadi.
Tidak terima dengan putusan tersebut, pada 26 Juni 2008, Tergugat I (pembanding) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 56/PDT/2009/PT.PDG pada 18 Januari 2010, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Selanjutnya, pada 7 April 2010, Tergugat I/Pembanding mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 19 Mei 2011, melalui putusan nomor 2710 K/PDT/2010, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi dari pemohon kasasi.
Sejak Mei 2011, Putusan Pengadilan tersebut telah BHT. Artinya, sesuai hukum acara perdata, Pihak Kepolisian mesti melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, dengan membayarkan ganti rugi immateril ke Iwan Mulyadi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro