Korban Salah Tembak Raih Keadilan, Begini Runtutan Peristiwanya
Namun, karena saat itu kepolisian tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka diajukanlah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Atas dasar Permohonan Eksekusi tersebut, pada 17 Januari 2013, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi (Polri) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah BHT. Namun termohon eskekusi belum mengindahkan aanmaning tersebut.
Pada 15 Agustus 2013, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan aanmaning II kepada termohon eksekusi, tapi masih belum dilaksanakan. Setelah itu, pada 07 Januari 2014 kembali dilakukan aanmaning lanjutan (ketiga) kepada termohon eksekusi, namun masih belum mau membayarkan ganti rugi immateril itu ke Iwan Mulyadi.
Secara mengejutkan, pada 16 April 2015, Kepolisian mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan yang telah BHT tersebut. Pada 23 Oktober 2015, Putusan perkara Peninjauan Kembali dengan nomor 375 PK/PDT/2015 menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihak Polri. Artinya, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Hingga 2017, karena tidak kunjung dibayarkan ganti rugi immateril, maka pada 20 April 2017, kembali diajukan permohonan eksekusi lanjutan atas putusan yang telah BHT tersebut. Pada Juni 2017, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat kembali meng-aanmaning (keempat) termohon eksekusi untuk segera membayarkan ganti rugi immateril. Namun, Termohon Ekekusi belum juga menaati putusan pengadilan tersebut.
Termohon Ekekusi saat itu berpendapat, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum, pembayaran ganti rugi immateril pada Iwan Mulyadi dilakukan Kementerian Keuangan dan justru meminta Iwan Mulyadi mengajukan kepada menteri keuangan agar dibayarkan ganti rugi itu.
Hasil konfirmasi, PBHI Sumatera Barat selaku kuasa hukum Iwan Mulyadi kepada Kemenkeu tentang PMK Nomor 80/PMK.01/2015 tersebut, justru pihak Kemenkeu heran, kenapa tiba-tiba Polri melempar pembayaran ganti rugi immateril ke kementerian keuangan.
"Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril Rp300 juta pada Iwan Mulyadi tidak bisa mengunakan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan RI No 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum," ungkap Wengki.
Ditengah kebuntuan tersebut, pada 2 November 2018 PBHI Sumatera Barat diundang Kabidkum Polda Sumbar untuk hadir pada 5 November 2018 di Ruangan Advokat Polda Sumbar dalam rangka membicarakan pelaksanaan putusan pengadilan yang BHT tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Kabidkum Polda Sumbar menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril untuk Iwan Mulyadi telah menemui titik terang, pembayaran tersebut masuk kepada Dipa Polda Sumbar 2018 dan sedang menunggu ACC dari Asrena Mabes Polri. Jika sudah setujui, maka paling lama Desember 2018, Polda Sumbar akan membayar ganti rugi immateril. Tapi masih belum pasti.
Mengetahui kondisi tersebut, Kapolda Sumbar meminta pertemuan dengan Iwan Mulyadi dan Kuasa Hukumnya pada 6 November 2018. Pertemuan dilangsungkan di ruangan kerja Kapolda. Iwan Mulyadi sendiri, dibawa ke Padang oleh Kapolres Pasaman Barat dan Kapolsek Kinali.
Setelah mendengar keterangan dari Kabidkum Polda Sumbar dan penjelasan dari Kuasa Hukum Iwan Mulyadi, Kapolda Sumbar menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril untuk Iwan Mulyadi harus dibayarkan hari itu juga. Sekalipun secara administrasi masih ada proses, tapi ini kebijakan dan tanggung jawab Kapolda.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro