Bawaslu dan KPID Sumbar Teken MoU: KPID Sumbar Tegur Radio Solok Citra Nadanusa Gara-gara Lagu Bernuansa Kampanye

Senin, 22 Oktober 2018, 19:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu dan KPID Sumbar Teken MoU: KPID Sumbar Tegur Radio Solok Citra Nadanusa Gara-gara...
Ketua KPID Sumbar, AFriendi meneken MoU tentang Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 bersama Bawaslu dan KPU Sumatera Barat, kemarin. (istimewa)

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengawasi kampanye pemilu 2019 khususnya di Lembaga Penyiaran televisi dan radio.

"Kami sudah teken MoU dengan Bawaslu Sumbar, kemudian juga dengam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar," kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi dalam siaran pers yang diterima.

MoU tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Padang Ahad (21/10/2018).

Menurut Afriendi, dengan adanya MoU atau gugus tugas ini akan menguatkan peran KPID dalam pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar

Ia juga mengingatkan pengelola lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, agar menyiarkan materi kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden secara berimbang dan dijadwal yang telah ditentuka .

Menurutnya, untuk kampanye di media saat ini belum boleh dilakukan oleh calon legislatif dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, baru dapat ditayangkan pada 23 Maret sampai 13 April 2019.

"Kalau ada peserta pemilu yang sudah memasang iklan di lembaga penyiaran saat ini artinya mereka telah melanggar aturan, dan jika KPID menemukannya maka akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu," terangnya.

"Untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara, radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas

Selain itu, Afriendi juga menyampaikan KPID Sumbar sudah memberikan teguran ke Radio Solok Citra Nadanusa, karena dinilai sudah menyiarkan kampanye salah seorang caleg dalam bentuk lagu yang diputar di luar jadwal kampanye dan durasi lebih dari 60 detik.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI