Bawaslu dan KPID Sumbar Teken MoU: KPID Sumbar Tegur Radio Solok Citra Nadanusa Gara-gara Lagu Bernuansa Kampanye
Pasal yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut yakni Pedoman Pelaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat 2, 4 dan 5 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 Ayat 5 dan 6 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Ke depan pelanggaran-pelanggaran seperti ini pasti akan kami tindaklanjuti, apalagi sudah adanya gugus tugas antara Bawaslu, KPID dan KPU Sumbar" ujarnya.
Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos
Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efiritmen mengatakan, pihaknya juga sudah mulai menertibkan atribut kampanye di sejumlah kabupaten dan kota.
"Semoga dengan adanya peran KPID dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan damai," kata dia. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro