Bawaslu dan KPID Sumbar Teken MoU: KPID Sumbar Tegur Radio Solok Citra Nadanusa Gara-gara Lagu Bernuansa Kampanye

Senin, 22 Oktober 2018, 19:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu dan KPID Sumbar Teken MoU: KPID Sumbar Tegur Radio Solok Citra Nadanusa Gara-gara...
Ketua KPID Sumbar, AFriendi meneken MoU tentang Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 bersama Bawaslu dan KPU Sumatera Barat, kemarin. (istimewa)

Pasal yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut yakni Pedoman Pelaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat 2, 4 dan 5 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 Ayat 5 dan 6 tentang Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Ke depan pelanggaran-pelanggaran seperti ini pasti akan kami tindaklanjuti, apalagi sudah adanya gugus tugas antara Bawaslu, KPID dan KPU Sumbar" ujarnya.

Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

Sementara, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efiritmen mengatakan, pihaknya juga sudah mulai menertibkan atribut kampanye di sejumlah kabupaten dan kota.

"Semoga dengan adanya peran KPID dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, jujur dan damai," kata dia. (vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI