Ini Temuan Komisi I DPR RI tentang KPID di Sumbar
VALORAnews -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi mengungkapkan minimnya dukungan pemerintah daerah Sumatera Barat dalam menunjang operasional lembaga yang merupakan amanat dari UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai isi Pasal 9 Ayat 6 UU Penyiaran itu, pengalokasian anggaran merupakan kewajiban pemerintah daerah.
"Kami hanya dapat hibah dari pemerintah daerah. Itupun dialokasikan pada perubahan APBD Sumbar 2018 ini sebesar Rp2 miliar," ungkap Afriendi saat dialog dengan Komisi I DPR RI, di aula kantor gubernur Sumbar, Kamis (11/10/2018).
Menurut Afriendi, hibah pemerintah daerah ini juga membuat KPID periode 2018-2021 yang dilantik 24 Agustus 2018 lalu, tak leluasa bergerak.
"Dana hibah tak bisa dibelanjakan untuk pembelian barang. Hal ini membuat KPID terhalang untuk membeli sarana dan prasarana pendukung untuk melakukan tugasnya, mengawasi konten lokal dan televisi lokal serta radio," terang Afriendi.
Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran
"Untuk kantor KPID, Pemprov Sumbar telah meminjamkan bekas kantor Bakorluh ke kami. Namun, yang ada di situ hanya gedung, sedangkan perangkat meubelair-nya tak ada. Terpaksa kami meminjam lagi ke bagian asset Pemprov Sumbar," terangnya.
"Sudah lah hanya dapat meja bekas yang dikumpulkan dari berbagai unit kerja di Pemprov Sumbar, kursinya juga tak lengkap. Kami juga tak memiliki kursi untuk menjamu tamu yang datang berkunjung," terang Afriendi Kamis sore secara terpisah.
"Untuk mengawasi isi siaran, KPID juga hanya memiliki dua televisi. Itupun hasil pinjaman ke Pemprov. Alhamdulillah, sekarang sudah dapat bantuan dua unit televisi lagi sehingga pengawasan isi siaran bisa lebih diintensifkan lagi," tambahnya.
Walau minim sarana pendukung, Afriendi mengungkapkan, pengawasan isi siaran tetap dilakukan seoptimal mungkin. "Sejak dilantik medio Agustus 2018 lalu, kami sudah mengeluarkan lebih dari empat kali teguran ke beberapa stasiun televisi," ungkapnya. "Kami bersama staf pemantau siaran KPID Sumbar, mengawasi siaran ini 24 jam," tambahnya.
Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kendala tak adanya anggaran KPID di APBD, tak lepas dari Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dengan daerah itu, Pemprov Sumbar menyimpulkan KPID tak jadi kewenangan mereka.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024