Limapuluh Kota Canangkan Gerakan Stop Pasung

Minggu, 07 Oktober 2018, 19:08 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota Canangkan Gerakan Stop Pasung
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Limapuluh Kota, Fitma Indrayani betrsama stake holder terkait, melepas balon menandai dicanangkannya gerakan stop pemasungan dan evakuasi korban pasung penyandang disabilitas mental di daerah itu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI melalui Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma Guna Bengkulu, mencanangkan gerakan stop pemasungan dan evakuasi korban pasung penyandang disabilitas mental di Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan adanya pencanangan bebas pemasungan itu, ke depan diharapkan tidak ada lagi praktek pemasungan di daerah ini.

"Dengan adanya gerakan stop pemasungan dan evakuasi pembebasan pasung ini, kita berharap ke depan tidak adanya lagi penyandang disabilitas mental yang dipasung di daerah ini," ungkap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Limapuluh Kota, Fitma Indrayani dalam sambutannya saat membuka acara di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh kota, Kamis (4/10/2018).

Dikatakan Fitma, Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi serius dengan persoalan korban pemasungan tersebut. Bahkan, dia senantiasa turun langsung melepaskan dan mengirim para korban pasung ke rumah sakit jiwa. Selain itu, bupati juga selalu mengimbau warga untuk mencari tahu dan melaporkan setiap tindakan pemasungan.

"Bagi Irfendi Arbi, tidak boleh ada pemasungan. Namun, untuk mewujudkan harapan itu tentu kita butuh dukungan berbagai elemen masyarakat terutama pihak keluarga, serta bantuan pemerintah pusat terlebih dalam hal sarana, prasarana dan dana," papar Fitma.

Baca juga: Irfendi Targetkan Limapuluh Kota Bebas Pasung 2018

Sebelumnya, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI diwakili, Redy Nugraha menyebut, pengentasan pemasungan ini harus menjadi merupakan gerakan bersama-sama pemerintah dengan masyarakat. Perlakuan diskriminatif atau tidak adil dari perorangan atau kelompok masyarakat seperti tindak pemasungan, jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

"Penyandang disabilitas mental itu memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya. Pasung merupakan perlakuan merampas kebebasan dan mengabaikan martabat sebagai makluk sosial. Makanya, mari kita bersama-sama menghentikan tindakan pemasungan tersebut," tekan Redy sembari menyebut, perbuatan penelantaran dan penyiksaaan terhadap penyandang disabilitas mental tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Redy juga mengapresi Irfendi Arbi yang cukup konsentrasi menangani pesoalan pemasungan di daerah ini. Ia berharap komitmen mengentaskan tindak pemasungan di daerah ini, didukung semua pihak.

"Kita berharap apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Limapuluh Kota ini bisa ditularkan kepada kabupaten atau kota lain di Sumatera Barat," harap Redy.

Baca juga: Irfendi Minta Limapuluh Kota Bebas Pemasungan

Sementara, Kepala Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Dharma Guna Bengkulu, Dardi menjawab wartawan usai acara mengatakan, gerakan stop pemasungan dan evakuasi pasung ini merupakan yang pertama di Sumatera Barat. Selain pencanangan, dalam acara itu juga dilakukan evakuasi 13 orang korban pasung untuk berikutnya dirawat di RSJ Padang.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: