Guru Honorer Sumbar Tolak Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
VALORAnews - Ratusan guru honorer dari seluruh daerah di Sumatera Barat, menuntut janji kampanye Irwan Prayitno pada pemilihan gubernur Sumbar 2015, yang akan mengangkat honorer jadi PNS, pada aksi damai ke kantor gubernur Sumbar, Senin (24/9/2018).
Para guru yang rata-rata telah berusia lebih dari 35 tahun ini, juga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 dan 37 Tahun 2018.
Para demonstran ini menyatakan, penolakan terhadap Permen 36 dan 37 itu, yang salah satu klausulnya menyatakan, honorer yang berusia di atas 35 tahun tak bisa lagi diangkat jadi PNS. Namun, hanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya telah jadi guru honor sejak 1989. Mata pelajaran yang diampu, Pendidikan Agama Islam di salah satu sekolah di kecamatan Koto Tangah, Padang. Honor yang diterima Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan sekali tiga bulan," ungkap salah seorang guru yang ikut aksi demo ini, Herculesman (51).
Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji
Menurutnya, pendapatan sebesar itu, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Ya dicukup-cukupkan. Untuk tambahan, saya sehari-hari mengajar mengaji," terangnya tentang upaya memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abid yang menerima peserta aksi mengatakan, keputusan terkait penerimaan CPNS merupakan kebijakan pusat, bukan wewenang provinsi. "Kami minta aspirasi ini secara tertulis dan akan kami sampaikan ke pusat," ujarnya.
Selain itu, Nasrul Abit mengaku, akan segera memanggil bupati dan walikota di Sumbar, untuk melakukan rapat koordinasi.
"Saya akan minta ke semua bupati dan walikota, agar memperhatikan nasib saudara-saudara. Saya mengerti dan turut prihatin. Saya akan minta mereka (bupati/walikota) untuk menyesuaikan honor bapak/ibu dengan upah minimum regional (UMR) daerah masing-masing," ujarnya disambut tepuk tangan peseta aksi. (vry)
Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar