Payakumbuh dan Limapuluh Kota Berada di Zona Merah Peredaran Narkoba
VALORAnews - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol Khasril Arifin menegaskan, personil BNN disetiap tingkatan, menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Jangan sekali-kali bermain-main dalam menangani kasus ini, karena setiap orang yang mendukung kejahatan Narkotika harus ditindak tegas.
"Setiap personil harus mampu menghadapi segala halangan dan hambatan dalam bekerja, dengan melakukan usaha secara optimal dan sebaik mungkin serta selalu melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Karena, daya tangkal dalam mencegah Narkoba adalah dari diri sendiri (keimanan) baru kemudian mencegah ke orang lain," ungkap Brigjen Khasril saat kunjungan kerja Pemko Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (31/7/2018).
Kunjungan kerja ini dalam rangka pembahasan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Kunjungan ini diawali dengan kegiatan supervisi ke BNN Kota Payakumbuh. Di situ, Brigjen Khasril langsung memberikan pengarahan ke seluruh personil, untuk selalu bisa mengatasi permasalahan Narkoba. Kemudian, juga melakukan upaya preventif dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narotika di wilayah kerja BNNK Payakumbuh.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Kemudian, Brigjen Khasril didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar dan Kepala BNN Kota Payakumbuh, selanjutnya melanjutkan kunjungan ke kantor walikota untuk beraudiensi dengan Walikota Payakumbuh, H Riza Falepi serta Kapolres, Danramil, Kepala Badan Kesbangpol, Sekda dan Kejari serta OPD lainnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan kunjungan ke kediaman Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, yang juga dihadiri Kapolres, Kepala Kesbangpol serta seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pada kedua pertemuan tersebut, Brigjen Khasril menyatakan, kedua daerah bertetangga ini berada pada zona merah dari peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini dikarenakan kedua daerah ini merupakan perlintasan antar provinsi yakni berbatasan dengan provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara.
Brigjen Khasril mengajak seluruh OPD terkait, menciptakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pola Collaborative Governance yaitu perlunya semua pihak bekerja sama, baik sektor pemerintah dan juga sektor swasta agar bersama-sama melakukan tindakan yang lebih efektif dan efisien dalam mengatasi peredaran Narkoba berikut dampaknya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Diperlukan langkah-langkah bersama semua pihak, dalam memberantas dan mencegah peredaran barang berbahaya ini di Provinsi Sumbar. Diperlukan kegigihan kepala daerah dalam menuntaskan masalah narkoba yang dimulai dari tingkat desa," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro