Payakumbuh dan Limapuluh Kota Berada di Zona Merah Peredaran Narkoba
Menurut dia, jika kepala daerah bersama masyarakat tidak gigih, maka BNN dan kepolisian juga akan terkendala dalam membrantas peredaran narkoba nantinya.
Di kesempatan itu, Brigjen Khasril juga menyosialisasikan keberadaan Perda No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Sumbar, maka diharapkan pemerintah daerah juga segera dapat menyusun Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota terkait pelaksanaan program P4GN.
Sehingga, upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Limapuluh Kota dan Payakumbuh, bisa semakin dimaksimalkan. "Upaya pemerintah daerah sangat diharapkan, untuk membentuk program kampung-kampung bebas Narkoba, sehingga dapat jadi langkah yang dapat dicontoh oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia khususnya Sumatera Barat," harap dia.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Brigjen Khasril menyampaikan, seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ada Provinsi Sumatera Barat, nantinya bakal dilakukan tes urine. Kegiatan ini untuk merealisasikan amanat undang undang ASN, bahwa setiap ASN harus bebas narkoba.
"Test ini wajib diikuti seluruh ASN. Setiap ASN harus jadi contoh bagi masyarakat, sehingga harus bebas dari narkoba. Kita akan turunkan tim khusus untuk ini," pungkasnya. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro