PJS Sumbar Temukan Enam Calon Komisioner 15 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Anggota Parpol

Selasa, 28 Maret 2023, 09:06 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
PJS Sumbar Temukan Enam Calon Komisioner 15 KPU Kabupaten Kota Terindikasi Anggota Parpol
Ilustrasi.

PADANG (28/3/2023) - Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Barat menemukan enam orang bakal calon komisioner KPU di 15 kabupaten kota di Sumatera Barat, terindikasi terlibat partai politik. Keenamnya tersebar sebagai calon komisioner di KPU Pasaman Barat dan Bukittinggi.

"Tak tertutup kemungkinan, di 13 KPU kabupaten kota lainnya, ada juga yang lolos seleksi administrasi sebagai bakal calon komisioner KPU periode 2023-2028. Kita masih terus memperbaharui datanya," ungkap Wakil Ketua PJS Sumatera Barat, Miko Elfisha dalam pernyataan tertulis PJS Sumatera Barat, di Padang, Selasa.

Ditegaskan Miko, persyaratan calon anggota KPU salah satu di antaranya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. (Baca: Calon Komisioner 15 KPU se-Sumatera Barat Terindikasi Anggota Parpol, Ini Kata Jubir Tim Seleksi)

"Data yang kita peroleh, 4 orang bakal calon komisioner di KPU Pasaman Barat merupakan calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 lalu. Artinya, kalaupun telah mengundurkan diri sebagai kader partai, masa lima tahunnya belum terlewati," terang Miko.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

"Sedangkan calon komisioner KPU Bukittinggi, dua orangnya merupakan pengurus partai di Pemilu 2019 lalu. Untuk kasus yang dua orang ini, bisa saja mereka telah mengundurkan diri dengan menyesuaikan jeda waktu 5 tahun tersebut," ungkap Miko.

Memiriskannya, ungkap Miko, mereka mengisi surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU (Form Model Surat Pernyataan 2-Calon-red) sebagai bagian dari kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPU periode 2023-2028.

"Salah satu hal penting dari 15 poin persyaratan calon anggota KPU adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil (poin 4). Ternyata, mereka telah melanggarnya sejak awal. Ini memiriskan sekali," tegas Miko.

Diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berdasarkan Surat Keputusan No 4/SD.12-PU/04/2023 tertanggal 24 Februari 2023, telah menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU pada 118 kabupaten kota di 15 provinsi periode 2023-2028.

Baca juga: Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba

Dari 118 daerah pada 15 provinsi se-Indonesia itu, terdapat 15 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Barat. Proses seleksi 15 kabupaten kota di Sumatera Barat ini, dibagi dalam tiga kelompok tim seleksi (Timsel).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: