1.001 Bacaleg Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar: Bacaleg Pindah Partai di Pemilu 2019, Ini Ketentuannya
VALORAnews - Rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumbar, hanya ada 1.001 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan memperebutkan 65 kursi di DPRD Sumbar untuk periode 2019-2024. Potensi jumlah Bacaleg untuk tingkat provinsi ini sebanyak 1.040 orang, jika 16 partai politik peserta pemilu 2019 mengisi seluruh kursi di 8 daerah pemilihan yang ada di Sumbar.
"Sebanyak 1.001 Bacaleg ini, terdiri dari laki-laki sebanyak 622 orang dan 379 orang perempuan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani disela-sela pemeriksaan berkas Caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Sumbar, Rabu (18/7/2018). Pendaftaran Bacaleg ini berakhir pukul 24.00 WIB pada 17 Juli 2018 kemarin.
Dikatakan Izwaryani, KPU Sumbar belum memiliki data, Bacaleg dengan status anggota DPRD periode 2014-2019, di Pemilu 2019 ini maju dari partai berbeda. "Data Bacaleg dari 16 partai itu, tengah kita periksa. Belum bisa kita sampaikan rinciannya," terang Izwaryani.
Jika ada Bacaleg memiliki latar belakang tidak sama dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, wajib menyampaikan surat pengunduran diri saat didaftarkan. Pertama surat ke pimpinan DPRD dan kedua, pada ketua partainya semula.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Silon
Bagi anggota DPRD yang menyeberang di pemilu 2019 ini, terdapat dua pilihan.
"Jika diizinkan oleh pimpinan partai yang ditinggalkannya itu melanjutkan masa jabatan, maka surat pengunduran diri ditujukan ke pimpinan partai asal saja," terang Izwaryani.
"Jika tidak diizinkan melanjutkan sisa masa jabatan, maka mesti mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan dewan. Saat berkasnya disampaikan ke KPU, terdiri dari surat pengunduran diri, tanda terima dan surat dari pimpinan dewan tentang surat tersebut sedang diproses," tambahnya.
Jika sampai H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ternyata surat pemberhentian itu tidak ada, maka Bacaleg tersebut dinyatakan TMS. "Jika Bacaleg tersebut adalah laki-laki, yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penggantian," terangnya.
Baca juga: Seleksi PPS Pemilu 2024 di Sumbar, Pelamar Didominasi Usia 17 hingga 30 Tahun
"Jika Bacaleg tersebut adalah perempuan yang kemudian menyebabkan gugurnya satu daerah pemilihan (Dapil), maka bisa dilakukan penggantian," urai Izwaryani.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro