1.001 Bacaleg Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar: Bacaleg Pindah Partai di Pemilu 2019, Ini Ketentuannya

Rabu, 18 Juli 2018, 22:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
1.001 Bacaleg Berebut 65 Kursi DPRD Sumbar: Bacaleg Pindah Partai di Pemilu 2019, Ini...
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen beserta Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumbar) dan jajaran, melakukan proses hitung mundur pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 tingkat provinsi, di kantor KPU Sumbar, Selasa (17/7/2018). (mangindo

Ketentuan pengunduran diri bagi anggota DPRD aktif jika maju dari partai berbeda di pemilu 2019 ini yakni Pasal 7 huruf t Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 yang berbunyi, "Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir."

Calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir, tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota mesti memenuhi kriteria berikut:

a. Partai Politik yang mengusulkan calon pada Pemilu Terakhir tidak lagi menjadi Peserta Pemilu atau kepengurusan Partai Politik tersebut sudah tidak ada lagi;

Baca juga: 106 Nagari Baru di Sumatera Barat, Izwaryani: Baru Sebagian yang Bisa Ikut Rekrutmen Calon PPS

b. Bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir; atau

c. Tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Jika pimpinan partai tak menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri? Menurut Izwaryani, proses pencalegan di partai baru dari Bacaleg itu, tetap dilanjutkan. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI