Surat Berhenti jadi Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD Tak Ada Jelang DCT, Ini Resikonya

Rabu, 18 Juli 2018, 22:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Surat Berhenti jadi Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD Tak Ada Jelang DCT, Ini Resikonya
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani disela-sela pemeriksaan berkas Caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Sumbar, Rabu (18/7/2018). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Calon anggota legislatif (Bacaleg) wajib hukumnya mundur dari komisaris ataupun direksi di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD). Surat mundur itu jadi bagian dari persyaratan calon.

"Komisaris atau direksi BUMN/BUMD itu wajib mengajukan pengunduran diri yang tak dapat ditarik kembali," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani disela-sela pemeriksaan berkas Caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Sumbar, Rabu (18/7/2018).

Surat pengunduran ini, mesti disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengajuan pengunduran diri itu tengah diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Jika satu hari (H-1) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), surat pemberhentian itu juga tak disampaikan ke KPU, maka Caleg bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," terang Izwaryani.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Pasal 7 huruf l Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang persyaratan bakal calon disebutkan 7 kondisi yang memaksa seorang bakal calon anggota legislatif mundur dari jabatan yang tengah diembannya sebelum ikut men-Caleg yakni:

1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;

2. Kepala desa;

3. Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;

Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

4. Aparatur Sipil Negara;

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI