Surat Berhenti jadi Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD Tak Ada Jelang DCT, Ini Resikonya

Rabu, 18 Juli 2018, 22:16 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Surat Berhenti jadi Direksi atau Komisaris BUMN/BUMD Tak Ada Jelang DCT, Ini Resikonya
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani disela-sela pemeriksaan berkas Caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu 2019 ke KPU Sumbar, Rabu (18/7/2018). (mangindo kayo/valoranews)

5. Anggota Tentara Nasional Indonesia;

6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (kyo)

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Evaluasi Debat Putaran I Pilgub Sumbar, Jons Manedi: Pemilihan Panelis Telah Merujuk Juknis

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI