AJI Padang Ingatkan Polda Sumbar Patuhi MoU Dewan Pers-Polri
VALORAnews - Jurnalis Haluan, Benni Okva Dela atau Bhenz Maharadjo, Kamis (31/5/2018) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, atas laporan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.
Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Margiyanta, pada 28 Mei 2018, Beni (terlapor) diminta hadir menemui AKBP Junaidi dan Kompol Yunisman, guna klarifikasi atau didengar keterangannya sebagai saksi.
Keterangan itu diminta terkait dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik, media cetak, media online dengan adanya perkataan yang merendahkan harkat dan martabat pelapor (Irwan Prayitno-red).
Dalam hal laporan ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengacu pada pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 ayat 1 dan 2 jo Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
"Terkait Undang-undang Pers dalam kasus yang melibatkan karya karya jurnalistik dan jurnalis/wartawan, Polisi mestinya merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri No 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan," ungkap Ketua AJI Padang Andri El Faruqi bersama Aidil Ichlas (Koordinator Bidang Advokasi) dalam siaran yang diterima, Kamis (31/5/2018).
Dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Ketua Dewan Pers Yosep Adiprasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, pada Bab III Bagian Kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers, Pasal 4 ayat 2 menyebut ; Pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab atau hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Bahkan pada bagian ketiga tentang Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tambahnya, semakin mempertegas adanya koordinasi dan pentingnya peran Dewan Pers sebelum proses hukum oleh Polri dilanjutkan.
Atas alasan dan pertimbangan itu, AJI Padang meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar bersikap netral, profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini. Kemudian, meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers sesuai Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.
Baca juga: DPRD dan Kapolda Sumbar Siap Berkolaborasi Tumbuhkan Kesadaran Menciptakan Keamanan di Masyarakat
Harap lainnya, penyidik menunda pemeriksaan Beni (terlapor) sebelum adanya jawaban dari Dewan Pers, apalagi di Dewan Pers sedang berproses pengaduan berita yang sama sesuai mekanisme UU Pers. AJI Padang meminta Dewan Pers untuk ikut turun tangan dalam perkara ini, karena terkait dengan karya jurnalistik, oleh media yang sudah terverifikasi. Lalu, juga mendesak agar perkara ini diselesaikan di Dewan Pers.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro