AJI Padang Ingatkan Polda Sumbar Patuhi MoU Dewan Pers-Polri
Perkara yang menyeret Beni Okva Dela bermula dari gencarnya pemberitaan Harian Haluan terhadap kasus dugaan SPJ fiktif yang merugikan negara Rp62 Miliar. Harian Haluan memuat peryataan terdakwa Yusafni di luar persidangan tentang adanya aliran dana untuk baliho Irwan Prayitno di Pilgub lalu.
Berita yang ditulis Harian Haluan itu kemudian diposting Beni Okva Dela di akun Facebooknya. Postingan berita ini kemudian menjadi persoalan dan dilaporkan Gubernur Irwan Prayitno, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro