70 Persen RPJMD dari Visi Misi Kepala Daerah
VALORAnews - Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), menggelar kegiatan diskusi publik rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (9/5/2018).
Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dalam rangka penyempurnaan penyusunan revisi RPJMD Kabupaten Limapuluh KotaTahun 2016 - 2021.
"Kegiatan konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD ialah guna menjaring aspirasi dan masukan sebagai penyempurnaan rancangan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dalam paparannya sebagai narasumber mengatakan, dalam penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepantingan.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Kami berharap, semua pimpinan OPD hadir dalam pertemuan ini, jangan sampai kepala OPD tidak tahu dengan apa yang jadi kontrak kerjanya. Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, disana juga dijelaskan bahwa 70 persen RPJMD berasal dari visi misi kepala daerah terpilih. Untuk itu, keikutsertaan dan peran serta kita adalah sebagai penentu RPJM," terang Ferizal Ridwan.
Dikesempatan itu, dia juga menerangkan latar belakang dilakukannya perubahan RPJMD, yakni berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, Instruksi Mendagri No.061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindak lanjut PP No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan SEB Mendagri No. 050/4936/SJ tentang penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019.
"RPJMD yang terdiri dari 8 Visi, 96 Sasaran, 136 Tujuan dan 300 sekian Indikator, setelah Dua tahun berjalan tak memungkinkan dan pragram kegiatan itu telah muncul tahun sebelumnya, maka inilah yang akan kita ubah," terangnya.
"Perubahan ini juga terdiri dari internal atau eksternal, misalnya ada kebijakan daerah yang tidak singkron dengan provinsi dan atau tidak singkron dengan nawacita, maka itulah yang kita cocokan," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Orang nomor dua di Kabupaten Limapuluh Kota ini juga berharap, rancangan perubahan RPJMD ini agar dapat dipahami dan dimengerti OPD. Karena, di 2018 merupakan tahun terakhir dapat dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022