70 Persen RPJMD dari Visi Misi Kepala Daerah
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 Tahun.
"Kami berharap, rancangan perubahan ini agar dipahami oleh OPD, berdasarkan derat hitung dan keberhasilan RPJMD, dapat dilihat dari standar mutu penilaian, atau tingkat kepuasan publik," pungkasnya.
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022