Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia

Rabu, 02 Mei 2018, 21:02 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia
Ketua AJI Padang, Andri El Faruqi. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai, Irwan Prayitno sebaiknya mencabut laporan terhadap pemilik akun Facebook Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa. AJI menilai, ini preseden buruk bagi kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kami juga mengimbau pihak kepolisian, untuk berpedoman pada Nota Kesepahaman Kapolri dan Dewan Pers, karena kasus yang dilaporkan sesungguhnya bukan berdiri sendiri, tetapi sangat terkait dengan pemberitaan," ungkap Ketua AJI Padang, Andri El Faruqi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/5/2018).

Menurut Andri, pelaporan yang juga dilakukan jelang peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau yang dikenal dengan World Press Freedom Day (WPFD), Kamis (3/5/2018) jadi momentum untuk merefleksi kembali pentingnya merawat kemederkaan pers. Apalagi, masih bermunculannya kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama di Sumatera Barat.

Menjelang peringatan WPFD ini, tepatnya Selasa (1/5/2018) malam, Irwan Prayitno melaporkan 2 akun facebook dan seorang terdakwa kasus korupsi ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Dialog dengan Redaksi Haluan, Sekda Agam Ajak Media Ikut Sebarluaskan Informasi Program Daerah

Satu dari dua akun facebook yang dilaporkan adalah, akun milik Bhenz Maharadjo, yang merupakan Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Haluan. Akun ini memposting kutipan dan PDF Harian Haluan yang memuat dugaan keterlibatan Irwan Prayitno dalam kasus SPJ fiktif yang sedang dalam persidangan.

Selain akun Bhenz Maharadjo, Irwan Prayitno juga melaporkan akun Maidestal Hari Mahesa II, akun milik salah seorang anggota DPRD Padang, dengan tuduhan serupa.

Terkait dengan sengketa pers dengan Harian Haluan, tegas Andri, Irwan Prayitno harus menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menyelesaikannya.

"Sebagai kepala daerah, gubernur hendaknya mendukung kebebasan pers, sebagai salah satu produk demokrasi. Kritikan dan kontrol sosial juga merupakan cambuk agar pemerintah lebih baik dalam menjalankan amanat undang-undang," terangnya.

Baca juga: Rombongan Study Comparative Wartawan Tanahdatar Kunjungi Haluan Riau

Termasuk kasus ini, sepanjang setahun terakhir (periode Mei 2017-Mei 2018), AJI Padang mencatat telah terjadi 2 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: