Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia

Rabu, 02 Mei 2018, 21:02 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia
Ketua AJI Padang, Andri El Faruqi. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Kasus kedua, pelarangan liputan jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang AL Amin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang, 2 Februari 2018.

Pelarangan peliputan ini dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Harian Singgalang dan Irham Kurniawan dari Harian Haluan. Mereka bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin.

Tindakan pelarangan itu, terangnya, bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi." (rls/vry)

Baca juga: Irwan Prayitno Dinilai 'Serang' Kebebasan Pers

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: