Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia
Kasus kedua, pelarangan liputan jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang AL Amin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang, 2 Februari 2018.
Pelarangan peliputan ini dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Harian Singgalang dan Irham Kurniawan dari Harian Haluan. Mereka bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin.
Tindakan pelarangan itu, terangnya, bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi." (rls/vry)
Baca juga: Irwan Prayitno Dinilai 'Serang' Kebebasan Pers
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia