Irwan Prayitno Polisikan Jurnalis, AJI Padang: Ini Kado Hitam Hari Kebebasan Pers Sedunia
Kasus kedua, pelarangan liputan jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang AL Amin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kota Padang, 2 Februari 2018.
Pelarangan peliputan ini dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Harian Singgalang dan Irham Kurniawan dari Harian Haluan. Mereka bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin.
Tindakan pelarangan itu, terangnya, bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi." (rls/vry)
Baca juga: Irwan Prayitno Dinilai 'Serang' Kebebasan Pers
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro