KPU Padang Melapor Kehilangan APK Pilwako 2018

Jumat, 30 Maret 2018, 20:20 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Melapor Kehilangan APK Pilwako 2018
Ketua Divisi BURT KPU Padang, Mahyudin didampingi Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis) menandatangi berita acara pemeriksaan usai melaporkan kehilangan APK, Rabu (28/3/2018). (veby rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- KPU Padang melaporkan kasus pencurian alat peraga kampanye (APK) ke Polresta Padang, Rabu (28/3/2018). Laporan ini disampaikan Ketua KPU Padang, M Sawati didampingi Mahyudin (Ketua Divisi BURT) dan Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis).

Menurut Chandra, yang dilaporkan KPU Padang adalah hilangnya APK di Jalan Gajah Mada, jembatan baru Siteba, Kecamatan Nanggalo.

"Selasa (27/3/2018) kita menemukan ada dua APK yang hilang dari salah satu pasangan calon. Walau hanya dua APK, kita tidak ingin suasana Padang gaduh, makanya kita segera melaporkan ke Polresta Padang," terang Chandra.

Untuk pemasangan APK baik itu baliho, spanduk maupun umbul-umbul, KPU Padang bekerjasama dengan pihak ketiga. Diperkirakan, terang Chandra, seluruh APK sudah terpasang di 11 kecamatan di Kota Padang pada Rabu itu.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Sesuai regulasi, KPU memasang baliho di lima titik. Kemudian, per kecamatan ada 20 umbul umbul per paslon, sedangkan spanduk ada dua per kelurahan untuk setiap paslon.

"Di luar itu, Paslon boleh memperbanyak APK sebesar 150 persen dari yang sudah dibuat KPU," pungkasnya. (vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: