KPU Padang Melapor Kehilangan APK Pilwako 2018
VALORAnews -- KPU Padang melaporkan kasus pencurian alat peraga kampanye (APK) ke Polresta Padang, Rabu (28/3/2018). Laporan ini disampaikan Ketua KPU Padang, M Sawati didampingi Mahyudin (Ketua Divisi BURT) dan Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis).
Menurut Chandra, yang dilaporkan KPU Padang adalah hilangnya APK di Jalan Gajah Mada, jembatan baru Siteba, Kecamatan Nanggalo.
"Selasa (27/3/2018) kita menemukan ada dua APK yang hilang dari salah satu pasangan calon. Walau hanya dua APK, kita tidak ingin suasana Padang gaduh, makanya kita segera melaporkan ke Polresta Padang," terang Chandra.
Untuk pemasangan APK baik itu baliho, spanduk maupun umbul-umbul, KPU Padang bekerjasama dengan pihak ketiga. Diperkirakan, terang Chandra, seluruh APK sudah terpasang di 11 kecamatan di Kota Padang pada Rabu itu.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Sesuai regulasi, KPU memasang baliho di lima titik. Kemudian, per kecamatan ada 20 umbul umbul per paslon, sedangkan spanduk ada dua per kelurahan untuk setiap paslon.
"Di luar itu, Paslon boleh memperbanyak APK sebesar 150 persen dari yang sudah dibuat KPU," pungkasnya. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar