Pemko Padang Ajukan Dua Ranperda, Erisman: Lakukan Pembahasan secara Optimal
VALORAnews - Wakil Walikota Padang, Emzalmi menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Padang, Senin (20/3/2017). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Erisman bersama dua orang wakil ketua, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi.
"Untuk 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Padang telah menetapkan 40 buah Ranperda yang akan dibahas. Dimana, 18 di antaranya merupakan prakarsa (inisiatif) DPRD. Dua buah yang kita sampaikan saat ini, merupakan bagian dari yang telah disepakati itu," ungkap Emzalmi dalam paripurna yang molor setengah jam dari jadwal tersebut.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Dikatakan, kedua Ranperda yang diusulkan itu yakni Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ranperda Barang Milik Daerah yang merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pencatatan asset.
"Kami berharap, kedua Ranperda ini dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Sehingga, bisa bermanfaat bagi kemajuan kota ini," terang Emzalmi.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Paripurna ini, diwarnai dua kali interupsi oleh anggota DPRD Padang. Pertama oleh Maidestal Hari Mahesa. Dia meminta waktu bicara, begitu ketua DPRD Padang selesai membuka rapat yang dihadiri Sekda, Asnel, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya. Dia menyuarakan soal pergantian pimpinan fraksinya yang tak ditindaklanjuti sejak 2016 lalu.
Selanjutnya, Wismar Panjaitan. Dia menyampaikan dinamika kota, setelah Emzalmi selesai menyampaikan nota pengantar dua Ranperda itu. Persoalan yang disampaikan terkait gejolak masyarakat yang melakukan penolakan terhadap krematorium milik perkumpulan HBT.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Krematorium HBT ini, sempat mendapat penolakan dari masyarakat. "Kami meminta, bapak wakil walikota di forum terhormat ini memberikan klarifikasi tentang pendirian krematorium itu. Jangan sampai membuat warga makin resah," tambah anggota DPRD Padang lainnya, Aprianto.
Atas interupsi Wismar dan Aprianto ini, Erisman sebagai pimpinan sidang, tak memberikan kesempatan pada Emzalmi untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
"Kita akan bahas soal ini di tingkat komisi," terangnya.
Sebelum menutup paripurna, Erisman menyebut, kedua Ranperda yang disampaikan Pemko itu, akan dibahas DPRD melalui mekanisme panitia khusus (Pansus).
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
"Personel yang akan duduk di Pansus itu, sudah dikirimkan fraksi-fraksi yang ada. Semoga, bisa segera bertugas melakukan pembahasan," terangnya. (kyo)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024