PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi

Senin, 05 Agustus 2024, 17:40 WIB | Kota Padang
PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat...
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar didampingi Yosefriawan (Pj Sekda) menyerahkan nota pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024 pada Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, pada rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (5/8/2024) - Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Padang Tahun 2024 berkurang 0,36 persen.

Semula, pendapatan daerah pada APBD induk, dialokasikan sebesar Rp2,53 triliun. Pada rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 ini berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau jadi Rp2,52 triliun.

Baca juga: Wabup Pasbar Sampaikan Nota Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Ini yang Disesuaikan

"Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), target semula sebesar Rp706,8 miliar, pada Perubahan KUA-PPAS TA 2024 tidak mengalami perubahan targetnya," terang Pj Wali Kota Padang, Andre Algamar.

Hal itu dikatakan Andree Algamar, saat menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Padang, Senin.

Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana.

Sementara, Andre Algamar tampak didampingi Pj Sekda, Yosefriawan dan Hendrizal Azhar (Sekwan). Juga hadir, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan

Dijelaskan Andree Algamar, untuk pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp1,819 triliun, disesuaikan jadi Rp1,81 triliun.

Artinya, pendapatan transfer berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,5 persen.

Baca juga: Bupati Agam Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, Silpa Tahun 2023 Tak Mampu Tutupi Defisit

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar.

Dikatakan Andree Algamar, tahun 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna KUA-PPAS Padang 2025, Fokus ke Infrastrukur, Pendidikan dan Kesehatan

Karena, merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

"Mengacu pada perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap mempedomani 9 program prioritas pembangunan daerah," ungkap dia.

Di antara program prioritas itu yakni ntuk peningkatan kualitas sistem pendidikan, infrastruktur, penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman serta pembangunan ekonomi inklusif, optimalisasi mitigasi bencana dan lainnya.

Secara umum, terang Andree, Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2024, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Kemudian, penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 tetap meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Padang Tahun 2024.

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional," terang Andree.

"Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2024," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 ini, selanjutnya akan dibahas dan diproses bersama Pemko Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dimana, DPRD Padang akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan mengupas substansi KUA PPAS bersama mitra kerja terkait.

Kemudian, juga akan dilakukan pendalaman oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemko Padang. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: