Wabup Pasbar Sampaikan Nota Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Ini yang Disesuaikan

Sabtu, 10 Agustus 2024, 09:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Wabup Pasbar Sampaikan Nota Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Ini yang Disesuaikan
Kursi anggota DPRD Pasbar 2019-2024 terlihat banyak yang kosong pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar perubahan KUA PPAS tahun 2024, Jumat. (robbi irwan)

PASBAR (9/8/2024) -- Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto sampaikan nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Pasbar, Jumat.

"Pendapatan daerah pada perubahan KUA PPAS tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp15,866 miliar atau sebesar 1,28 % dari APBD induk tahun 2024 sebesar Rp1,240 triliun, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan jadi Rp1,256 triliun," ungkap Risnawanto.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pasbar, Erianto didampingi wakil ketua, Endra Yama Putra. Juga hadir, Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD lainnya.

Dikatakan Erianto, ini merupakan rapat paripurna yang ke-13 masa sidang ketiga tahun 2024.

Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar

"Berdasarkan laporan Sekwan, rapat paripurna sudah kuorum sesuai peraturan tata tertib," ungkap Erianto.

Dalam paparannya, Risnawanto menyampaikan, perubahan KUA PPAS tahun 2024 ini telah disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

Disampaikan, perubahan kebijakan terhadap belanja daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian belanja gaji dan tunjangan.

Kemudian, karena adanya pemenuhan PMK No 110 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan DAU yang ditentukan penggunaannya, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga termasuk kepada BPJS Kesehatan, pengalokasian belanja pendukung penanganan inflasi dan bencana daerah serta belanja prioritas lainnya.

Baca juga: Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat

"Perubahan yang dilakukan guna penyesuaian belanja pegawai termasuk kekurangan gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan PNS yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD induk tahun 2024," terang Risnawanto.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI